Hukum  

Bea Cukai dan BNN Berhasil Menggagalkan Penyelundupan Narkoba dengan Modus Ditelan, 7 Tersangka Diamankan

"Operasi Gabungan Bea Cukai dan BNN Berakhir Sukses, Penyelundupan Narkoba dengan Cara Ditelan Terbongkar, 7 Orang Terjaring Razia"

Jakartatalks.com – Joint Analysis dan Joint Operation Bea Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) Direktorat Interdiksi Narkotika (DIN) Bea Cukai bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dengan menggunakan modus barang kiriman yang disisipkan dan ditelan. Dalam operasi ini, tujuh tersangka berhasil diamankan dan disita barang bukti berupa cathinone seberat 4.005 gram dan methampetamine seberat 928,73 gram.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, mengatakan bahwa penindakan pertama dilakukan pada 31 Desember 2024 terhadap sebuah barang kiriman dari Singapura yang dikirim ke Jakarta melalui sebuah perusahaan jasa pengiriman barang. Penindakan ini berawal dari adanya kecurigaan terhadap sebuah paket yang diberi label dried molokhia leaves dan diduga berisi narkotika.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Bea Cukai, paket tersebut ditemukan mengandung daun kering seberat 4.005 gram yang diduga sebagai narkotika. “Setelah dilakukan pemeriksaan di laboratorium BLBC Soekarno-Hatta, paket tersebut dinyatakan positif mengandung narkotika golongan I seperti cathinone, benzaldehyde, dan bahan-bahan terlarang lainnya,” ujar Gatot pada Kamis (16/1/2025).

Setelah itu, paket tersebut diserahkan kepada BNN untuk dilakukan control delivery oleh tim gabungan DIN Bea Cukai dan Bea Cukai Soekarno-Hatta. Hasilnya, dua tersangka berinisial AS dan MM yang merupakan warga negara Yaman berhasil ditangkap dan dibawa ke kantor BNN bersama dengan barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Selanjutnya, pada 1 Januari 2025, Bea Cukai kembali melakukan penindakan terhadap dua penumpang pesawat yang datang dari Thailand dengan inisial BP dan CN. Keduanya kedapatan membawa jenis methampetamine seberat 928,73 gram. Penindakan ini dilakukan setelah adanya kecurigaan dari analis penumpang dan pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa kedua penumpang tersebut membawa methampetamine dengan modus menyelundupkan ke dalam badan.

Dari hasil pemeriksaan, Bea Cukai menemukan methampetamine seberat ±595,54 gram dari tubuh BP dan ±333,19 gram dari tubuh CN. BP membawa 36 bungkus kecil yang ditelan, 9 bungkus dimasukkan ke dalam dubur, dan 1 bungkus besar dimasukkan ke dalam vagina. Sedangkan CN membawa 9 bungkus kecil dimasukkan ke dalam dubur dan 1 bungkus besar dimasukkan ke dalam vagina.

“Jadi totalnya ada sekitar 928,73 gram methampetamine yang berhasil kami sita dari kedua penumpang tersebut. Selanjutnya, kami akan menyerahkan kedua pelaku beserta barang bukti kepada BNN untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” jelas Gatot.

Amirah Rahimah

Reporter berita perkotaan yang gemar berkeliling kota untuk mencari cerita. Ia menikmati fotografi gedung, membaca artikel arsitektur, dan menyusun catatan kecil tentang perubahan kota. Hobi lainnya adalah menikmati kopi di kedai lokal. Motto: “Kota bicara melalui cerita warganya.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× How can I help you?