Jakartatalks.com – Tim hukum pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara yang diusung oleh Partai Perindo, Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat-Deni Lumbantoruan berharap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dapat memeriksa dengan seksama dan utuh seluruh bukti-bukti yang diserahkan oleh semua pihak terkait. Hal ini diungkapkan oleh salah satu tim kuasa hukum paslon, Salman Alfarisi Simanjuntak usai memberikan keterangan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (17/1/2025).
Salman mengapresiasi tiga hakim panel MK yang dipimpin oleh Saldi Isra telah memeriksa perkara sengketa hasil di Pilkada Tapanuli Utara dengan sangat jeli dan berimbang. Hakim Saldi juga menanyakan semua pihak tentang keterkaitan dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon, termohon, serta pihak terkait dan Bawaslu.
“Kami sangat optimistis bahwa Majelis Panel Konstitusi akan memeriksa secara seksama dan utuh semua bukti yang diajukan oleh pemohon, termohon, pihak terkait, dan Bawaslu. Dengan demikian, perkara ini akan menjadi terang dan mendapatkan keadilan bagi semua pihak yang terlibat,” ujar Salman.
Salman juga memberikan komentar mengenai keterangan dari Bawaslu yang menyatakan bahwa tidak ada laporan yang dilayangkan oleh pemohon, yaitu pasangan Satika Simamora-Sarlandy Hutabarat, terkait adanya unsur pelanggaran pemilu bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) sebagaimana yang dimohonkan kepada MK.
Menurutnya, semua dalil yang diajukan harus dapat dibuktikan secara hukum. “Kami sebagai pihak terkait menyampaikan bahwa sebagian besar dalil yang diajukan oleh pemohon adalah asumsi atau opini belaka. Namun dalam hukum, yang penting adalah bukti. Jika tidak ada laporan ke Bawaslu, berarti peristiwa tersebut tidak pernah terjadi,” jelasnya.
Oleh karena itu, Salman berharap Majelis Hakim MK dapat memberikan putusan yang adil berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan. “Kami yakin bahwa Majelis Panel Mahkamah Konstitusi akan memberikan keadilan bagi kami sebagai pihak terkait,” tegasnya.












