Jakartatalks.com – Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil tindakan resmi terhadap pemerintah Belanda atas riset yang dilakukan oleh Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP). Pada akhir Desember 2024, OCCRP yang berbasis di Amsterdam merilis nama Jokowi sebagai salah satu finalis tokoh yang terlibat dalam kejahatan terorganisasi dan paling korup di dunia.
Haidar Alwi menegaskan bahwa Jokowi adalah presiden, kepala negara, dan kepala pemerintahan yang dipilih langsung oleh mayoritas rakyat Indonesia melalui pemilu yang sah. Karenanya, pelecehan terhadap Jokowi juga merupakan pelecehan terhadap negara, pemerintah, dan mayoritas rakyat Indonesia.
“Dengan segala hormat, saya meminta Presiden Prabowo Subianto untuk memerintahkan Kementerian Luar Negeri untuk segera mengirimkan nota protes resmi kepada pemerintah Belanda terkait riset OCCRP,” ujar Haidar Alwi pada Jumat (17/1/2025).
Haidar Alwi juga menekankan bahwa tindakan ini perlu dilakukan untuk menjaga harga diri dan kehormatan bangsa Indonesia di mata dunia. Ia mengkhawatirkan bahwa jika tidak ada tindakan yang diambil, OCCRP atau lembaga lainnya dapat saja menyerang Presiden Prabowo Subianto di masa depan.
Setelah mengguncang Indonesia dengan kegaduhan yang ditimbulkannya, OCCRP akhirnya mengakui bahwa mereka tidak memiliki bukti yang kuat tentang keterlibatan Jokowi dalam kasus korupsi. Mereka juga berdalih bahwa pemerintahan Jokowi telah melemahkan lembaga antikorupsi, pemilihan umum, dan peradilan.
Namun, Haidar Alwi menegaskan bahwa jika revisi UU KPK disebut melemahkan KPK, maka sudah banyak putusan Mahkamah Konstitusi yang memastikan bahwa UU tersebut tidak bermasalah. Begitu juga dengan pencalonan Gibran sebagai cawapres yang disebut melemahkan lembaga pemilu dan peradilan, MK telah menyatakan bahwa pencalonannya sah dan tidak ada intervensi dari presiden.
“Jadi, alasan yang digunakan oleh OCCRP tidak lebih dari sekadar persepsi para ahli dan kelompok masyarakat sipil yang tidak menghormati konstitusi. Tanpa adanya bukti yang kuat, predikat negatif yang disematkan kepada Jokowi oleh OCCRP hanyalah usulan tanpa dasar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.












