JakartaTalks.com – Tim Hukum pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara yang diusung Partai Perindo Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat-Deni Lumbantoruan yakin dapat menyangkal semua alasan yang diajukan oleh pihak yang mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Keyakinan tersebut disampaikan oleh salah satu tim kuasa hukum paslon, Tama S. Langkun setelah memberikan keterangan sebagai pihak terkait dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tapanuli Utara 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2025).
“Tentunya kita yakin bahwa semua alasan yang diajukan sudah kami tolak dan bukti-bukti yang kami sampaikan bukan hanya berdasarkan opini atau pandangan, tetapi juga didukung oleh bukti yang kuat,” ujar Tama.
Meskipun optimis, Tama menegaskan bahwa pihaknya tidak boleh bersikap terlalu maju dalam memprediksi keputusan majelis hakim. “Kita harus menyerahkan semua kepada majelis hakim yang akan memutuskan sengketa Pilkada Tapanuli Utara ini,” tambahnya.
Dalam sidang lanjutan tersebut, pasangan calon Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat dan Deni Lumbantoruan turut hadir untuk menyaksikan jalannya persidangan. Seperti tim kuasa hukumnya, Joni juga mempercayakan keputusan akhir kepada majelis hakim MK.
“Kami akan mematuhi keputusan yang diambil oleh majelis hakim berdasarkan fakta dan bukti yang disampaikan dalam persidangan ini. Kami percaya bahwa MK akan memutuskan yang terbaik bagi kita,” kata Joni.












