Jakartatalks.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan yang diajukan oleh anggota DPR Achmad Ghufron Sirodj terhadap Ketua Umum DPP PKB, Abdul Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Gus Muhaimin. Gugatan tersebut berisi permintaan ganti rugi sebesar Rp508 miliar dan permintaan untuk menyita gedung kantor DPP PKB.
“Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui laman sipp.pnjakartaselatan.go.id mengumumkan keputusan pengadilan yang menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh penggugat. Hakim yang terdiri dari Djuyamto (hakim ketua) dan anggota Arif Budi Cahyono serta Agung Sutomo Thoba, menyatakan bahwa pemecatan Achmad Ghufron adalah masalah internal partai,” ujar Anwar Rachman, selaku kuasa hukum Gus Muhaimin, pada Sabtu (18/1/2025).
Menurut Anwar, gugatan tersebut ditolak karena Achmad Ghufron mengajukan gugatan yang sama pada dua pengadilan yang berbeda, yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 1191/Pdt.Sus-Parpol/PN.Jak.Sel, 566/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.JKT.PST, dan 695/Pdt.G/2024/PN.JKT.PST. “Semua gugatan tersebut ditolak,” tambahnya.
Anwar Rachman juga menjelaskan bahwa ketiga gugatan yang diajukan oleh Achmad Ghufron Sirodj bermula dari dikeluarkannya Keputusan DPP PKB Nomor 33591/DPP/01/VII/2024 tanggal 31 Juli 2024 tentang Pemberhentian Achmad Ghufron Sirodj sebagai Anggota PKB yang ditandatangani oleh Gus Muhaimin karena melanggar disiplin partai yang diatur dalam AD/ART PKB dan peraturan PKB.
“Ghufron berpendapat bahwa pemecatannya dari PKB melanggar AD/ART PKB dan peraturan PKB, dan merupakan tindakan sewenang-wenang serta melanggar hukum yang dilakukan oleh Gus Muhaimin sehingga merugikan Ghufron sebagai anggota partai politik,” jelasnya.
Oleh karena itu, Ghufron mengajukan gugatan ganti rugi sebesar Rp508 miliar kepada Gus Muhaimin dan meminta agar pengadilan menyita gedung kantor DPP PKB yang terletak di Jalan Raden Saleh 9, Jakarta Pusat.
“Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan tersebut melalui putusan nomor 1191/Pdt.Sus-Parpol/PN.Jak.Sel dan dalam pertimbangan hukumnya, menyatakan bahwa masalah yang terjadi antara Penggugat (Ghufron) dan Tergugat (Gus Muhaimin) adalah masalah internal partai politik dan termasuk dalam Perkara Perselisihan Partai Politik,” tegasnya.
Anwar juga menambahkan bahwa berdasarkan Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, penyelesaian sengketa internal partai politik adalah kewenangan Mahkamah Partai dan prosedur penyelesaiannya diatur dalam Pasal 12 angka 2 Peraturan Partai Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Internal PKB. Namun, karena Ghufron mengajukan gugatan ke pengadilan negeri sebelum mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai, maka pengadilan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara pemecatan Ghufron dari PKB.
“Dengan ditolaknya gugatan tersebut, maka otomatis gugatan ganti rugi sebesar Rp508 miliar dan permintaan sita terhadap gedung kantor DPP PKB juga ditolak,” pungkasnya.
Seorang penulis berita yang sering meliput isu pemerintahan dan administrasi publik. Ia memiliki kebiasaan membaca analisis kebijakan, menonton diskusi publik, dan membuat catatan ringkas. Waktu luangnya ia gunakan untuk berjalan santai. Motto: “Ketegasan dalam informasi adalah bentuk pelayanan publik.”












