Jakartatalks.com – Mahkamah Agung (MA) akan mengirimkan surat ke Presiden Prabowo Subianto untuk meminta agar mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono diberhentikan sementara sebagai hakim. Surat tersebut akan dikirim setelah MA menerima surat resmi penahanan Rudi yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap penanganan perkara Ronald Tannur.
Menurut Juru Bicara MA Yanto, MA akan mengusulkan pemberhentian sementara Rudi sebagai hakim kepada presiden setelah menerima surat resmi penahanan tersebut. Selain itu, pimpinan MA juga meminta kepada para aparatur pengadilan untuk tetap bekerja secara profesional dan menjunjung integritas.
“Pimpinan Mahkamah Agung menekankan kepada aparatur pengadilan di seluruh Indonesia untuk tetap bekerja secara profesional dan menjunjung integritas serta kejujuran kepada seluruh pimpinan pengadilan tingkat pertama dan banding,” ungkap Yanto dalam jumpa pers yang dilakukan pada Rabu (15/1/2025).
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Rudi Suparmono sebagai tersangka dalam kasus suap penanganan perkara Ronald Tannur. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menyatakan bahwa penetapan tersangka ini didasari oleh bukti yang cukup.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, maka Rudi Suparmono ditetapkan sebagai tersangka,” kata Qohar dalam jumpa pers yang dilakukan di Gedung Kartika Kejagung, Jakarta Selatan, pada Selasa (14/1/2025).
Qohar juga menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penggeledahan di dua lokasi, yaitu kediaman Rudi Suparmono di Cempaka Putih, Jakarta Pusat dan Kota Palembang. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah uang sebesar kurang lebih Rp21.141.956.000 yang dikonversikan dari mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat (USD), dan dolar Singapura (SGD).
Rudi Suparmono akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Seorang penulis berita yang sering meliput isu pemerintahan dan administrasi publik. Ia memiliki kebiasaan membaca analisis kebijakan, menonton diskusi publik, dan membuat catatan ringkas. Waktu luangnya ia gunakan untuk berjalan santai. Motto: “Ketegasan dalam informasi adalah bentuk pelayanan publik.”












