Hukum  

Petugas Imigrasi di Bandara Soetta Berhasil Menangkap WN China yang Membagikan Konten Negatif di Media Sosial

"Kisah Sukses Petugas Imigrasi Soetta Tangkap Warga China yang Sebarkan Konten Buruk di Medsos"

Jakartatalks.com – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi telah mengamankan dua Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang tersebar konten negatif tentang petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Kedua WN Tiongkok, LB dan LJ, saat ini berada di ruang detensi Ditjen Imigrasi dan menunggu pemulangan ke negara asal mereka.

“Setelah video dari akun TikTok @stellaroptics888 viral pada 17 Januari 2025, Ditjen Imigrasi segera melakukan pemeriksaan internal dan melihat rekaman CCTV bandara secara langsung, mulai dari kedatangan WNA hingga keluar dari area pemeriksaan keimigrasian,” kata Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, Jumat (24/1/2025).

“Dari hasil pemeriksaan CCTV, tidak ditemukan bukti adanya pemberian atau penerimaan uang. Selain itu, dari pemeriksaan juga tidak ada pengakuan dari petugas yang menerima uang,” tambahnya.

Pada 20 Januari 2025, muncul video dari akun media sosial yang sama (@stellaroptics888) yang meminta maaf atas konten negatif yang sebelumnya diunggah. Dalam video tersebut, pemilik akun juga mengakui bahwa apa yang ia sampaikan sebelumnya tidak benar.

Sementara itu, uang sebesar Rp500.000 yang dibawa oleh WNA digunakan untuk membayar biaya visa on arrival (VoA). Namun, Ditjen Imigrasi tetap melakukan klarifikasi langsung kepada LB dan LJ mengenai pernyataan di dalam video tersebut.

Dari hasil klarifikasi, kedua WNA tetap berpegang pada pernyataan yang sama seperti yang ada dalam video kedua yang mereka unggah. Saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, petugas Imigrasi menemukan bahwa keduanya telah salah jalur (melalui jalur penumpang prioritas di area keberangkatan).

Setelah itu, petugas membawa mereka ke area kedatangan internasional untuk proses keimigrasian. Seluruh kejadian juga tercatat oleh kamera CCTV bandara.

“Atas perbuatannya, LB dan LJ akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambah Godam.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan komitmen untuk memastikan integritas dan akuntabilitas dalam setiap layanan publik.

“Imigrasi terus melakukan pengawasan internal yang ketat. Jika ada petugas yang terbukti melanggar aturan, tindakan tegas akan diambil sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Agus.

Amri Nufail

Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× How can I help you?