Jakartatalks.com – Pagar laut atau struktur pelindung garis pantai memainkan peran penting dalam melindungi pesisir dari abrasi, banjir rob, dan dampak perubahan iklim. Namun, terdapat kasus dimana area yang seharusnya menjadi zona konservasi justru digunakan untuk proyek komersial dengan dalih legalitas HGB. Pagar laut yang seharusnya melindungi malah menjadi korban manipulasi administratif. Siapa yang harus bertanggung jawab atas hal ini?
Fenomena pagar laut di Tangerang, Banten menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat. Nama dua perusahaan keluarga konglomerat terkenal juga terlibat dalam kasus ini yang sedang menjadi perbincangan hangat. Malam ini, bersama Dhiandra Mugni, kita akan membahasnya secara detail dalam The Prime Show “HGB Pagar Laut Hanyut, Siapa Tersangkut?”.
Masalah ini bermula dari adanya pagar laut yang dianggap menghalangi akses publik ke pantai di Tangerang. Pagar tersebut menimbulkan protes dari warga yang sebagian besar adalah nelayan yang merasa bahwa hak mereka atas ruang publik telah dirampas.
Tidak hanya itu, situasi ini semakin rumit dengan ditemukannya data bahwa sebagian besar lahan di lokasi tersebut telah diberikan sertifikat HGB yang diduga terkait dengan perusahaan besar. Pertanyaannya, apakah prosedur penerbitan sertifikat HGB ini dilakukan dengan benar? Dan siapa yang harus bertanggung jawab atas hal ini?
Jangan lewatkan The Prime Show “HGB Pagar Laut Hanyut, Siapa Tersangkut?” malam ini bersama para narasumber, Kholid – Nelayan (Zoom), Tarsin – staff desa kohod, dan Komisi IV DPR. Acara ini akan disiarkan pukul 20.00 WIB, hanya di iNews.
Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”












