Hukum  

Bareskrim Sita Rp52 Miliar dari Kasus Investasi Bodong Net89, Korban Berharap Uangnya Dikembalikan

"Kasus Investasi Bodong Net89: Bareskrim Sita Rp52 Miliar, Korban Berharap Uangnya Dikembalikan"

Sebuah kasus investasi bodong robot trading Net89 yang dikelola PT SMI membuat Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita uang sebesar Rp52,5 miliar. Pertanyaannya, apakah uang tersebut akan dikembalikan kepada para korban?

“Kami, redaksi jakartatalks.com, telah mewawancarai Brigjen Helfi Assegaf dari Dittipideksus Bareskrim Polri, yang mengatakan bahwa uang tersebut akan diputuskan saat proses persidangan,” ucap Helfi pada Kamis (23/1/2025).

Helfi juga menambahkan bahwa pihaknya saat ini sedang dibantu oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memperjuangkan agar uang tersebut dapat dikembalikan kepada para korban.

“LPSK akan membantu proses tersebut dan kami berharap putusan nantinya dapat mengembalikan uang tersebut kepada para korban,” ujar Helfi.

Sebagai informasi, polisi telah menetapkan 15 tersangka dalam kasus ini, termasuk satu korporasi. Sembilan di antaranya telah ditahan, dua lainnya tidak ditahan karena sakit, dan tiga orang masih dalam pengejaran dengan red notice yang telah dikeluarkan oleh polisi.

Amri Nufail

Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× How can I help you?