Jakartatalks.com – Detektif swasta (partikelir) Boyamin Saiman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum pejabat desa hingga Badan Pertanahan Negara (BPN) dalam kasus perizinan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di kawasan pesisir utara Kabupaten Tangerang. Boyamin juga meminta KPK untuk mengusut keterlibatan pihak swasta yang diduga menyuap.
Permintaan ini disampaikan oleh Boyamin setelah ia melaporkan sejumlah oknum pejabat mulai dari tingkat desa hingga BPN kepada KPK beberapa waktu yang lalu. Dalam kesempatan tersebut, Boyamin juga ditanya apakah ada keterlibatan pihak swasta, seperti yang dikabarkan sebelumnya. PT Agung Sedayu Grup juga disebut-sebut dalam kasus tersebut.
“Kami meminta KPK untuk mengembangkan laporan ini dengan melibatkan Pasal 5 dan 6 (tentang suap), sehingga jika ada bukti yang ditemukan, maka pihak swasta yang terlibat dapat dijerat,” kata Boyamin kepada SINDOnews, Minggu (26/1/2025).
Boyamin mengklaim memiliki bukti yang menunjukkan bahwa para terlapor, termasuk oknum pejabat desa, kecamatan, dan BPN, terlibat dalam penerbitan izin SHGB tersebut. Namun, ia tidak akan membeberkan bukti tersebut kepada publik dan akan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk melakukan penyelidikan atas laporan yang telah diajukannya.
Boyamin menegaskan bahwa penerbitan sertifikat tanah tersebut diduga tidak sesuai prosedur dan/atau palsu. Ia juga menambahkan bahwa terdapat dugaan pemalsuan buku, catatan, atau data Girik, Leter C/D, atau Warkah di kantor Desa, Kecamatan, atau BPN. Tindakan oknum-oknum tersebut dapat dikenakan Pasal 9 UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.
“Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi menyatakan bahwa seseorang yang secara sengaja memalsukan buku-buku atau daftar-daftar yang khusus digunakan untuk pemeriksaan administrasi, dapat dikenai pidana penjara minimal 1 (satu) tahun dan maksimal 5 (lima) tahun, serta denda minimal Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan maksimal Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah),” jelasnya.












