Jakartatalks.com – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD angkat bicara mengenai kontroversi pagar laut yang terjadi di Kabupaten Tangerang, Banten. Ia merasa heran karena pagar laut seluas 30 kilometer tersebut belum ditetapkan sebagai kasus pidana.
“Seharusnya kasus pemagaran laut segera ditetapkan sebagai kasus pidana, bukan hanya ramai-ramai membongkar pagar. Apakah penyelidikan dan penyidikan sudah dilakukan?” ujar Mahfud MD seperti dilansir dari akun X pada Minggu (26/1/2025).
Menurut Mahfud MD, kasus ini melibatkan penyerobotan alam, pembuatan sertifikat ilegal, dan dugaan kolusi-korupsi. Namun, ia menyayangkan belum adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Hal ini diungkapkan Mahfud MD sebagai tanggapan terhadap cuitan Syamsuddin Haris, mantan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Jika para pejabat negara terikat utang budi pada oligarki yang menguasai ekonomi, kapan negara ini akan maju? Oleh karena itu, saatnya Presiden Prabowo menunjukkan keberanian dan ketegasannya dengan tidak memberi toleransi kepada mereka yang melanggar hukum. Negara harus selalu hadir untuk rakyat dan bangsa kita,” tulis Haris di akun X @sy_haris.












