Hukum  

Julia Santoso Keluar Bebas Usai Menang Praperadilan di Bareskrim

Julia Santoso Bebas dari Jeratan Hukum Usai Menang di Bareskrim

Jakartatalks.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membebaskan Julia Santoso dari Rutan Bareskrim Polri, Jumat (24/1/2025). Pembebasan ini dilakukan setelah Julia menanggung gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan yang menyangkut status tersangka.

Putusan PN Jaksel dengan nomor registrasi 132/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel tertanggal 21 Januari 2025 telah mengeluarkan keputusan tentang pembatalan status tersangka dan pembatalan surat penahanan terhadap Julia Santoso. Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin menyatakan pihaknya menghargai dan mematuhi hasil putusan PN Jaksel untuk menghentikan penyidikan.

“Kami telah memberikan hak-hak tersangka secara penuh. Dia telah dibebaskan dari Rutan Bareskrim Polri pada tanggal 24 Januari,” ujar Brigjen Pol Nunung Syaifuddin dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (26/1/2025).

Terkait dengan keberatan dari kuasa hukum Julia karena kliennya tidak langsung dibebaskan setelah salinan putusan dibacakan pada Selasa (21/1/2025), Nunung menjelaskan bahwa dalam administrasi penyidikan membutuhkan waktu dan proses.

“Pada 21 Januari, itu adalah pemberitahuan kepada penyidik tentang hasil persidangan. Namun, untuk memproses hasil putusan, penyidik memerlukan dasar yang diperoleh dari salinan resmi yang baru kami terima pada 24 Januari malam,” jelasnya.

Setelah menerima salinan resmi hasil putusan pengadilan, penyidik memutuskan untuk membebaskan Julia Santoso dari Rutan Bareskrim Polri. “Sebagai bentuk diskresi, penyidik telah membebaskan Julia Santoso dengan penangguhan,” katanya.

Nunung menegaskan bahwa penyidik telah berusaha semaksimal dan seprofesional mungkin dalam menangani kasus ini. “Kami telah melakukan seluruh proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan undang-undang yang berlaku untuk memastikan keadilan bagi pelapor dan terlapor,” tegasnya.

Diketahui, Julia Santoso dilaporkan oleh Direktur PT Anugrah Sukses Mining (ASM) pada 21 November 2023 atas dugaan tindak pidana penggelapan dana atau pencucian uang. Sebagai tindak lanjut dari laporan tersebut, Dittipidter Bareskrim Polri melakukan proses penyelidikan dan penyidikan.

Halwa Futuhan

Penulis yang rajin memberitakan kegiatan masyarakat lokal dan peristiwa lapangan. Ia gemar berkunjung ke pasar tradisional, memotret aktivitas warga, dan mencatat percakapan menarik. Hobinya termasuk mendengar musik tempo dulu. Motto: “Cerita kecil sering kali memiliki dampak besar.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× How can I help you?