jakartatalks.com – KPK Belum Tahu Kapan Paulus Tannos Akan Dipulangkan
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada kepastian mengenai waktu pemulangan Paulus Tannos. Paulus Tannos merupakan buronan KPK dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang ditangkap oleh Otoritas Singapura.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan bahwa proses ekstradisi Paulus Tannos masih terus berlangsung. “Belum ada informasi mengenai waktu pemulangan ke Jakarta karena proses ekstradisi masih berlangsung,” ujar Tessa seperti dikutip pada Senin (27/1/2025).
Pemerintah Indonesia sedang berusaha untuk memulangkan Paulus Tannos agar dapat disidangkan atas kasus yang menjeratnya. Tessa menambahkan bahwa Indonesia memiliki waktu 45 hari untuk melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan terkait ekstradisi Paulus Tannos.
“Sesuai dengan perjanjian ekstradisi antara Pemerintah RI dan Pemerintah Singapura, Pasal 7 huruf (5), Indonesia memiliki waktu 45 hari sejak dilakukannya penahanan sementara (pada tanggal 17 Januari 2025) untuk melengkapi persyaratan administrasi yang dibutuhkan,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa proses ekstradisi Paulus Tannos dapat selesai dalam waktu satu hingga dua hari. “Semuanya dapat selesai dalam satu atau dua hari, tergantung pada kelengkapan dokumen yang dibutuhkan,” ujar Supratman di kantornya pada Jumat (24/1/2025).












