JAKARTATALKS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera mengumumkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik selebritas Raffi Ahmad. Raffi, yang baru saja dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni oleh Presiden Prabowo Subianto, diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN tersebut.
“KPK berencana untuk mengumumkan LHKPN Raffi Ahmad pada akhir pekan ini, sekitar Kamis atau Jumat,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, saat dihubungi pada Selasa (28/1/2025).
KPK juga memberikan akses yang luas kepada masyarakat yang ingin mengetahui jumlah kekayaan penyelenggara negara. Informasi tersebut dapat diakses melalui laman elhkpn.kpk.go.id.
LHKPN merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara sesuai dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 1999. Hal ini merupakan salah satu upaya pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta mendorong terwujudnya penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi.
Jurnalis online yang gemar mengeksplorasi pendekatan storytelling dalam berita. Ia suka menonton film, membaca novel, dan membuat catatan ide setiap hari. Menurutnya, teknik bercerita yang baik dapat membuat informasi lebih mudah dipahami. Motto: “Sampaikan fakta dengan cara yang menyentuh.”












