Jakartatalks.com – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengumumkan bahwa daftar 44.000 nama penerima amnesti akan segera rampung pada pekan depan. Daftar tersebut akan diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Nah karena itu tunggu kira-kira minggu depan, saya sudah meminta Direktur Pidana di Ditjen AHU untuk menyelesaikan verifikasi terkait 44.000 nama tersebut. Setelah selesai, kami akan mengirimkannya ke Presiden,” ungkap Supratman di Kantor Kemenkum, Jakarta, Rabu (29/1/2025).
Supratman menegaskan bahwa pemberian amnesti tidak akan diberikan kepada narapidana Organisasi Papua Merdeka (OPM) dan kelompok kriminal bersenjata.
“Kami tidak memberikan amnesti kepada OPM dan kelompok kriminal bersenjata. Amnesti hanya diberikan kepada teman-teman yang diduga terlibat dalam gerakan makar namun tidak menggunakan senjata. Mereka adalah aktivis yang kadang-kadang berekspresi terhadap suatu hal,” jelasnya.
Meski begitu, Supratman menegaskan bahwa keputusan akhir mengenai pemberian amnesti berada di tangan Presiden Prabowo.
“Kami sudah sepakat bersama Presiden mengenai daftar ini. Namun, jika Presiden meminta perubahan setelah kami serahkan daftar tersebut, kami akan melakukannya,” tambahnya.
“Namun, keputusan akhir tetap ada di tangan Presiden, bukan di tangan saya atau siapapun. Ini adalah otoritas Presiden,” tegasnya.
Jurnalis online yang gemar mengeksplorasi pendekatan storytelling dalam berita. Ia suka menonton film, membaca novel, dan membuat catatan ide setiap hari. Menurutnya, teknik bercerita yang baik dapat membuat informasi lebih mudah dipahami. Motto: “Sampaikan fakta dengan cara yang menyentuh.”












