JAKARTATALKS.COM – Kasus dugaan korupsi terkait penerbitan surat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) yang berkaitan dengan pembangunan pagar laut misterius di Perairan Tangerang, Banten telah dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Laporan tersebut diajukan oleh Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI) bernama Boyamin Saiman pada Kamis (30/1/2025).
Boyamin mengungkapkan bahwa laporan tersebut didasarkan pada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa pelaku korupsi dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp250 juta.
Menurut Boyamin, penerbitan sertifikat tersebut tidak sah karena diduga palsu. Hal ini dikarenakan pada tahun 2023, saat sertifikat tersebut diterbitkan, garis pantai tidak mengalami perubahan berdasarkan penelitian ahli dari Universitas Gajah Mada (UGM). Padahal, klaim untuk penerbitan sertifikat tersebut didasarkan pada tahun 1980 dan 1970 yang mana pada saat itu lahan tersebut sudah tidak ada lagi.
Boyamin juga menambahkan bahwa terdapat minimal 50 sertifikat yang telah dibatalkan oleh mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, dan ia berharap Kejagung dapat meneliti hingga jumlah 263 sertifikat yang diduga palsu tersebut.
Untuk memperkuat laporan tersebut, Boyamin juga menyerahkan keterangan dari beberapa saksi yang merupakan warga dari tiga desa yang terkena dampak dari pembangunan pagar laut tersebut, serta bukti dokumen akta jual beli hak milik adat berdasarkan buku C Desa Tanjung Burung.












