Jakartatalks.com – Mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji angkat bicara menanggapi kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro. Menurut Susno, praktik permintaan uang oleh anggota polisi dalam pengurusan kasus adalah hal yang tidak lazim.
AKBP Bintoro telah diamankan oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus pemerasan terhadap anak bos Prodia senilai miliaran rupiah. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Propam.
Susno menegaskan bahwa meskipun kasus semacam ini hanya sedikit dibandingkan dengan ratusan perkara yang ditangani oleh kepolisian setiap bulan, namun dampaknya sangat merugikan nama baik institusi Polri.
Untuk itu, dia mendesak agar kasus ini tidak hanya diusut oleh Propam Polri, tetapi juga harus diproses secara hukum pidana jika ditemukan adanya unsur pemerasan atau suap.
“Tidak lazim ya karena perkara di polisi itu bisa ratusan gitu sebulan, tapi yang begini mungkin hanya satu, jadi persentasenya kecil. Tapi walaupun kecil, hal ini sangat mencoreng nama Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tegas Susno dalam acara Sindo Prime pada Jumat (31/1/2025).
Dia juga menyoroti bahwa kasus ini terjadi di Jakarta, yang seharusnya memiliki polisi-polisi terbaik di Indonesia. Jika praktik semacam ini terjadi di ibu kota, maka dia khawatir dengan kondisi kepolisian di daerah-daerah lain.
“Ini di Jakarta loh. Jakarta itu mestinya polisi yang terbaik di Indonesia, polisi pilihan. Nah, kalau di Jakarta seperti ini, kita meragukan bagaimana kondisi kepolisian di daerah lain. Oleh karena itu, mari kita ambil hikmahnya karena kepolisian adalah milik kita dan kita harus memperbaikinya,” ujarnya.
Susno juga mengajak masyarakat untuk berani melaporkan kasus serupa demi perbaikan institusi Polri. Menurutnya, kepolisian adalah milik rakyat dan masyarakat berhak memberikan masukan serta mendukung lembaga pengawas seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Propam, dan inspektorat kepolisian.
“Kita juga harus mendukung lembaga pengawasan Polri seperti inspektorat, Propam, dan Kompolnas dengan memberikan masukan. Terima kasih juga kepada pihak korban yang melaporkan kasus ini,” pungkasnya.












