JAKARTATALKS.COM – Kasus dugaan tindak pidana korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tidak hanya ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun juga oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) Polri. Kortastipikor telah meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan.
Kakortastipikor Polri Irjen Cahyono Wibowo mengungkapkan bahwa penyelidikan dugaan korupsi ini dimulai dari adanya penyimpangan dalam proses pembiayaan. Cahyono menyebut bahwa sejumlah dana yang disalurkan tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Sebagai akibatnya, dana yang disalurkan digunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan awal, yang berujung pada kerugian negara yang besar,” ujar Cahyono dalam keterangannya pada Minggu (2/2/2025).
Dalam kesempatan yang sama, Wakakortastipikor Polri Brigjen Arief Adiharsa juga mengungkapkan bahwa kasus ini dimulai ketika LPEI melakukan kesepakatan pembiayaan dengan PT Duta Sarana Technology (DST). Namun, ternyata pinjaman tersebut tidak digunakan sesuai peruntukkannya. Akibatnya, kredit tersebut menjadi macet dan menimbulkan kerugian sebesar Rp45 miliar dan USD4.125.000.
Untuk menyelesaikan masalah tersebut, PT DST kemudian melakukan rapat direksi dan sepakat untuk mentransfer kredit kepada PT MIF. Namun, proses tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dan seolah-olah PT DST telah melunasi utangnya.
“Namun, ternyata hasil kesepakatan tersebut juga tidak digunakan sesuai peruntukkannya oleh PT MIF. Sebaliknya, PT MIF justru menggunakan sejumlah uang hasil pemberian kredit untuk melunasi utang,” ungkap Arief.
Hal ini kemudian menyebabkan PT MIF mengalami kebangkrutan pada tahun 2022 dan tidak mampu melunasi seluruh utangnya kepada LPEI sebesar USD43.617.739,13, yang merupakan kerugian negara.
Cahyono menambahkan bahwa Kortastipikor Polri telah bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memeriksa puluhan saksi guna mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Hingga saat ini, penyidik Polri telah memeriksa 27 saksi dan bekerja sama dengan BPK RI serta PPATK untuk mendalami dugaan pencucian uang,” tambahnya.












