Jakartatalks.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan ada benturan dalam proses hukum terhadap dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dengan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) Polri. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi pada Minggu (2/2/2025).
Tessa juga menegaskan bahwa tidak ada komunikasi khusus antara KPK dan Polri terkait pengusutan kasus korupsi ini. Ia juga menambahkan bahwa kasus yang ditangani oleh Polri tidak akan dilimpahkan ke KPK karena tidak ada debiturnya yang sama.
Kortastipikor Polri sendiri tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di LPEI pada periode 2012-2016. Kakortastipikor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, menyebut bahwa pengusutan kasus ini dimulai dari adanya penyimpangan dalam proses pembiayaan. Cahyono juga menyebut bahwa terdapat dana yang disalurkan tidak sesuai dengan peruntukannya.
Sementara itu, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari LPEI. Ketujuh orang tersebut juga telah dicegah bepergian ke luar negeri. KPK juga menyebutkan bahwa kerugian negara dari kasus tersebut mencapai Rp1 triliun.
“Taksiran Kerugian Negara sekitar (Rp)1 triliun,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya, Kamis (7/11/2024).












