Jakartatalks.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegah mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan suaminya ke luar negeri. Hal ini terkait kasus dugaan perintangan penyidikan dengan tersangka Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
“Pencegahan keluar negeri sejak tanggal 15 Januari tahun 2025 untuk perkara perintangan penyidikan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (4/2/2025).
Menurut Tessa, Agustiani Tio dan suaminya dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Hal ini merupakan tindakan yang diambil KPK untuk memastikan proses hukum terhadap Agustiani Tio berjalan dengan baik.
Sebelumnya, Agustiani Tio telah mengajukan aduan terkait pencekalan yang diterimanya dari KPK. Ia berharap aduan tersebut dapat dievaluasi oleh KPK. Namun, Komnas HAM juga telah menerima aduan tersebut dan akan mempelajarinya terlebih dahulu.
“Kami menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK dan akan mempelajari aduan dari Ibu Tio dan kuasa hukumnya,” ujar komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing. Ia juga menegaskan bahwa Komnas HAM tidak menutup kemungkinan untuk berkomunikasi dengan KPK demi menindaklanjuti aduan Agustiani Tio.
Hingga saat ini, KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait kasus tersebut. Namun, pencegahan ke luar negeri terhadap Agustiani Tio dan suaminya tetap berlaku hingga pemeriksaan lebih lanjut dilakukan.












