Hukum  

MK Putuskan Sesi I: 6 Pilkada Dilanjutkan, 52 Berakhir

Keputusan MK: 6 Pilkada Tetap Berjalan, 52 Ditunda

MK mengeluarkan keputusan terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang sedang berlangsung. Dari 58 pilkada yang sedang berlangsung, hanya 6 pilkada yang tetap dilanjutkan, sementara 52 pilkada lainnya ditunda. Keputusan ini diambil setelah MK melakukan pembahasan dan pertimbangan yang matang terkait situasi dan kondisi di masing-masing daerah yang menggelar pilkada.

2. Perkara 133/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Magetan

3. Perkara 134/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Pesawaran

4. Perkara 135/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Mimika

5. Perkara 136/PHPU.BUP-XXIII/2025 Walikota Banjarbaru

6. Perkara 137/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Aceh Timur

jakartatalks.com – MK telah mengambil keputusan terkait 58 kasus sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 pada sidang dismissal sesi I di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa (4/2/2025). Hanya 6 kasus yang akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya, sementara 52 kasus lainnya ditolak.

“Kita baru saja menyelesaikan pembacaan putusan atau ketetapan di sesi pertama, yang jumlahnya itu 58 putusan dan ketetapan. Jadi kalau kita rinci, tadi sudah dibacakan seluruhnya. Ada 52 kasus yang tidak dilanjutkan ke tahapan berikutnya,” kata Kabiro Humas dan Protokol MK, Pan Mohammad Faiz kepada wartawan di Gedung MK.

Dari 58 kasus tersebut, terdapat 9 kasus yang ditarik, 8 kasus dinyatakan gugur, 1 kasus tidak berwenang, dan 34 kasus ditolak. Hanya 6 kasus yang akan dilanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu kasus di Kota Tasikmalaya, Kabupaten Magetan, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Mimika, Kota Banjarbaru, dan Kabupaten Aceh Timur.

Sidang selanjutnya akan mendengarkan keterangan saksi dan ahli pada tanggal 7-17 Februari 2025. Faiz menjelaskan bahwa setiap kasus hanya diperbolehkan membawa maksimal 4 saksi atau ahli.

“Pengajuan daftar saksi atau ahli harus dilakukan satu hari kerja sebelum sidang. Mereka juga diminta untuk menyampaikan keterangan tertulis tentang apa yang akan disampaikan di persidangan,” jelasnya.

Faiz menegaskan bahwa saksi dan ahli memiliki perbedaan dalam memberikan keterangan di persidangan. Saksi hanya dapat memberikan keterangan tentang hal yang ia lihat atau ketahui secara langsung, sedangkan ahli dapat memberikan pendapat atau opini. Namun, ahli juga harus melampirkan CV dan surat izin jika berasal dari instansi atau kampus.

Berikut adalah 6 kasus yang akan dilanjutkan pada sesi I:

1. Perkara 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Tasikmalaya
2. Perkara 133/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Magetan
3. Perkara 134/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Pesawaran
4. Perkara 135/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Mimika
5. Perkara 136/PHPU.BUP-XXIII/2025 Walikota Banjarbaru
6. Perkara 137/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Aceh Timur

Fitri Rafifah

Seorang Jurnalis yang rutin meliput dunia kecantikan, lifestyle, dan keseharian. Ia suka mencoba skincare, menonton ulasan produk, dan memotret detail kecil. Hobinya membantu meningkatkan sensitivitasnya pada tren. Motto: “Kecantikan adalah cerita yang terus berubah.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× How can I help you?