“Tindakan termohon yang memasukkan nama pemohon dalam daftar pencarian orang (DPO) tanpa ada dasar hukum yang kuat, hanya karena pemohon menyampaikan kritik yang keras terhadap kinerja KPK, terutama dalam penanganan kasus korupsi yang menimpa mantan presiden Jokowi,” ujarnya.
Jakartatalks.com – Tim pengacara Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto membacakan permohonan praperadilannya di persidangan sah tidaknya penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK pada Rabu (5/2/2025). Mereka membawa-bawa nama Uskup Agung dan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal itu disampaikan pengacara Hasto, Ronny Talapessy saat membacakan tentang fakta hukum dan alasan permohonan praperadilan tersebut diajukan, yang mana ada sejumlah poin disampaikan. Di antaranya, berkaitan penetapan tersangka Hasto yang dinilai telah bocor terlebih dahulu ke media massa.
“Pada hari Rabu (5/2/2025), Tim pengacara Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto membacakan permohonan praperadilannya di persidangan sah tidaknya penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK. Dalam sidang tersebut, pengacara Hasto, Ronny Talapessy membawa-bawa nama Uskup Agung dan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal tersebut disampaikan dalam fakta hukum dan alasan permohonan praperadilan yang diajukan, dimana terdapat sejumlah poin yang disampaikan. Salah satunya adalah terkait penetapan tersangka Hasto yang diduga telah bocor terlebih dahulu ke media massa.”
Ronny Talapessy juga menyinggung tentang kebocoran sprindik penetapan tersangka Hasto yang menjadi bola salju pemberitaan yang membesar. Pemberitaan tersebut bahkan mengalahkan besarnya pemberitaan tentang hari raya Natal yang agung dan memberikan suasana damai. Hal tersebut mengakibatkan Hasto tidak dapat merayakan Hari Raya Natal bersama keluarganya.
“Pemberitaan tentang penetapan tersangka kliennya itu, kata dia, mengalahkan besarnya pemberitaan tentang hari raya Natal yang agung dan memberikan suasana damai. Sebabnya, hal itu mengakibatkan terganggunya Hasto merayakan Hari Raya Natal bersama keluarganya.”
Talapessy juga menyoroti pernyataan Uskup Agung Jakarta, Ignatius yang menyatakan kasus korupsi belakangan dijadikan alat untuk menjegal orang demi kepentingan tertentu. Hal tersebut menurutnya adalah pesan natal yang seharusnya membawa perdamaian, namun justru berubah menjadi kegaduhan publik.
“Pesan natal yang pada hakikatnya membawa perdamaian justru mengubah menjadi kegaduhan publik dengan tercermin dari pernyataan Uskup Agung Jakarta, Ignatius yang menyatakan kasus korupsi belakangan dijadikan alat tuk menjegal orang demi kepentingan tertentu.”
Talapessy juga menyoroti tentang proses penetapan Hasto sebagai tersangka yang patut diduga sebagai proses atas kritik keras kliennya dalam situasi yang ada. Menurutnya, tindakan KPK yang memasukkan nama Hasto dalam daftar pencarian orang (DPO) tanpa dasar hukum yang kuat, hanya karena Hasto menyampaikan kritik yang keras terhadap kinerja KPK, terutama dalam penanganan kasus korupsi yang menimpa mantan Presiden Jokowi.
“Poin berikutnya, bebernya, penetapan Hasto sebagai tersangka patut diduga sebagai proses atas kritik keras kliennya dalam situasi yang ada. Tindakan KPK yang memasukkan nama Hasto dalam daftar pencarian orang (DPO) tanpa ada dasar hukum yang kuat, hanya karena Hasto menyampaikan kritik yang keras terhadap kinerja KPK, terutama dalam penanganan kasus korupsi yang menimpa mantan Presiden Jokowi.”












