Hukum  

Kejagung Menjebloskan Pemilik Kebun Tebu Mas ke Penjara Terkait Kasus Impor Gula

Pemilik Kebun Tebu Mas Ditahan Kejagung Terkait Kasus Impor Gula, Siap-siap Masuk Penjara!

3. Bachtiar Effendi selaku mantan Direktur Keuangan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia

4. Mulyadi selaku mantan Direktur Utama PT Perusahaan Perdagangan Indonesia

5. Wahyu Agung selaku mantan Direktur Utama PT Kertas Leces (Persero)

6. Willy Agung Adipradhana selaku Direktur Utama PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk

7. Sujoko selaku mantan Direktur Utama PT Kertas Leces (Persero)

8. I Wayan Dipta selaku Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia

9. Ali Sandjaja Boedidarmo selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM)

10. Yulianis selaku mantan Direktur PT Kertas Leces (Persero)

11. Hadi Wibawa selaku Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia

Jakartatalks.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menangkap Ali Sandjaja Boedidarmo (ASB), Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM), terkait kasus dugaan korupsi impor gula yang juga menyeret nama Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Ali Sandjaja saat ini ditahan selama 20 hari ke depan setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa Ali Sandjaja akan ditahan di Rutan Salemba Kejagung berdasarkan surat perintah penahanan nomor 10 tanggal 5 Februari 2025. Hal ini dilakukan setelah Ali Sandjaja dinyatakan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Harli Siregar juga menambahkan bahwa Ali Sandjaja sebelumnya sedang menjalani perawatan di RSPAD Jakarta karena mengalami kecelakaan. Namun, setelah menjalani observasi selama satu hari, Ali Sandjaja dibawa ke RS Adhyaksa untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Dengan penangkapan Ali Sandjaja, total tersangka kasus impor gula menjadi 11 orang. Selain Ali Sandjaja dan Thomas Trikasih Lembong, ada juga nama-nama lain seperti Charles Sitorus, Bachtiar Effendi, Mulyadi, Wahyu Agung, Willy Agung Adipradhana, Sujoko, I Wayan Dipta, Yulianis, dan Hadi Wibawa yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Faridah Hasna

Reporter berita yang mengulas peristiwa cepat dan trending topic. Ia gemar memantau media sosial, mencoba aplikasi baru, dan membuat konten singkat. Waktu senggangnya dihabiskan dengan mendengarkan podcast opini. Motto: “Kecepatan harus sejalan dengan ketepatan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× How can I help you?