Jakartatalks.com – KPK melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang terletak di Jalan Benda Ujung nomor 8, RT 10/RW 01 Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Selasa (4/2/2025). Rumah tersebut diduga milik Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soelistyo Soerjosoemarno.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggeledahan tersebut terkait dengan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan adanya penggeledahan tersebut dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (5/2/2025).
Tessa menyebutkan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari kegiatan yang terkait dengan perkara tersangka RW (Kukar) dan dilakukan di rumah saudara JS. Namun, Tessa belum memberikan informasi lebih detail mengenai penggeledahan tersebut dan barang-barang apa saja yang disita.
Menurut Tessa, Japto sendiri tidak dijelaskan keterkaitannya dengan kasus tersebut sehingga rumahnya digeledah oleh KPK. Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penggeledahan di kediaman politisi Partai NasDem, Ahmad Ali pada Selasa (4/2/2025). Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita berbagai dokumen, barang elektronik, uang, tas, dan jam.
Tessa belum memberikan informasi mengenai jumlah uang yang disita dan jenis tas serta jam yang disita. Dia mengatakan bahwa rilis resmi dari penyidik akan segera dikeluarkan untuk memberikan informasi lebih lengkap mengenai penggeledahan tersebut.












