Jakartatalks.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan yang diajukan oleh anggota DPR dari PKB, Irsyad Yusuf, terhadap Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar, dan Mahkamah Partai. Putusan penolakan tersebut tertuang dalam salinan putusan No:705/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst yang dikeluarkan pada tanggal 4 Februari 2025 oleh Majelis Hakim Pimpinan Rianto Adam Pontoh, dengan Hakim anggota Fahzal Hendri dan Suparman sebagaimana di rilis di laman pn-jakarta pusat.go.id.
Menurut Anwar Rachman, kuasa hukum Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Muhaimin), gugatan yang diajukan oleh Irsyad Yusuf bermula dari tindakannya yang menentang Muktamar PKB di Bali pada tahun 2024 dan bahkan berusaha untuk menggagalkan Muktamar tersebut. “Atas tindakan pembangkangan Irsyad Yusuf terhadap PKB, DPP PKB dengan tegas menerbitkan Keputusan No:36406/DPP/01/VIII/2024 tertanggal 24 Agustus 2024 tentang Pemberhentian Irsyad Yusuf dari keanggotaan PKB,” tuturnya pada Rabu (5/2/2025).
Anwar juga menambahkan bahwa setelah pemecatan tersebut, Irsyad Yusuf mengajukan dua upaya hukum sekaligus, yaitu mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 567/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pst pada tanggal 9 Oktober 2024 dan juga kepada Mahkamah Partai PKB. Namun, gugatan tersebut kemudian dicabut dan pada tanggal 5 November 2024, Irsyad Yusuf mengajukan gugatan baru dengan nomor perkara 705/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakpus.
Inti dari gugatan tersebut adalah meminta pengadilan untuk membatalkan SK DPP PKB No: 36406/DPP/01/VIII/2024 tentang Pemberhentian Irsyad Yusuf dari keanggotaan PKB, merehabilitasi nama baik Irsyad Yusuf, dan menghukum Cak Imin dan DPP PKB untuk membayar uang ganti rugi kepada Irsyad Yusuf sebesar Rp507.811.650.000. Rinciannya adalah biaya pendaftaran perkara sebesar Rp1.650.000, jasa pengacara sebesar Rp1.000.000.000, biaya administrasi sebesar Rp100.000.000, gaji menjadi anggota DPR selama 5 tahun sebesar Rp6.600.000.000, dan kerugian immaterial sebesar Rp500.000.000.000. Sehingga total yang diminta sebagai ganti rugi adalah sebesar Rp1.015.513.300.000 dan juga menyita Gedung DPP PKB yang terletak di Jl. Raden Saleh 9 Jakarta Pusat.












