Jakartatalks.com – Revisi Undang-Undang (RUU) Kejaksaan dan KUHAP dinilai tumpang tindih dengan kewenangan kepolisian. Hal ini disampaikan oleh R Haidar Alwi, pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), yang mengatakan bahwa asas dominus litis yang diberikan kepada Kejaksaan melalui RUU tersebut membuat tumpah tindih dengan kewenangan kepolisian dan kehakiman. Menurutnya, hal ini dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum, namun juga berpotensi disalahgunakan dan mengabaikan checks and balances.
Sebelumnya, kejaksaan juga ikut menangani perkara korupsi, bahkan hingga ke tahap penuntutan. Namun, secara normatif yuridis, kejaksaan sebetulnya tidak lagi berwenang sebagai penyidik perkara tipikor. Hal ini disampaikan oleh Haidar yang juga mengingatkan Presiden Prabowo Subianto agar tidak mengulang kembali tragedi 2019 dalam revisi UU Kejaksaan dan KUHAP yang dinilai dapat melemahkan KPK.












