JAKARTATALKS.COM – Seorang warga bernama Charlie Chandra meminta bantuan kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia bersujud dalam konferensi pers di Auditorium KH Ahmad Dahlan Gedung Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (7/2/2025), karena kasus yang menjeratnya dilanjutkan.
Charlie Chandra sebelumnya dituduh melakukan pemalsuan surat tanah setelah mempertahankan tanah milik keluarganya seluas 8,7 hektare yang saat ini sudah dibangun permukiman elit Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Namun, setelah Polda Banten menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), kasusnya kembali dilanjutkan setelah dibatalkan oleh majelis hakim praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten./
“Saya meminta pertolongan kepada Presiden Prabowo untuk melindungi dan mengembalikan hak rakyat. Hari ini saya bersujud kepada Anda sebagai Presiden Republik Indonesia untuk menghentikan kezaliman ini dan melindungi rakyat Banten,” kata Charlie yang bersujud di hadapan awak media di Auditorium KH Ahmad Dahlan Gedung Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (7/2/2025).

Charlie juga meminta bantuan dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto agar berpihak pada rakyat dan tidak terjadi kriminalisasi.
“Saya berharap Bapak Kapolri dan Kapolda Banten yang terhormat berpihak pada rakyat, jangan biarkan kami terus dikriminalisasi,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Riset & Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah, Gufroni menjelaskan bahwa Charlie Chandra pernah ditahan selama tiga bulan. Namun, kasusnya dihentikan setelah Polda Banten mengeluarkan SP3.
“Namun beberapa hari lalu, beliau mempublikasikan kasusnya, dan pihak pengembang, PT Mandiri Bangun Makmur, tidak terima dengan hal tersebut karena Pak Charlie Chandra mengungkapkan masalah yang dialaminya ke publik,” ungkap Gufroni.
Charlie kembali menjadi tersangka setelah PN Serang mengabulkan praperadilan. Oleh karena itu, Charlie meminta bantuan hukum dari LBHAP PP Muhammadiyah untuk menghadapi proses hukum yang sedang ia hadapi.












