Hukum  

KY Mengaku Tidak Mampu Seleksi 19 Calon Hakim, Efisiensi Anggaran Jadi Sorotan

KY Mengakui Tidak Bisa Memilih 19 Calon Hakim, Penghematan Anggaran Jadi Perhatian

Jakartatalks.com – Komisi Yudisial (KY) mengumumkan bahwa mereka tidak dapat melaksanakan seleksi 16 calon hakim agung dan 3 calon hakim Ad Hoc HAM di Mahkamah Agung (MA). Hal ini menyusul adanya efisiensi anggaran yang diperintahkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY, M. Taufiq HZ, menyatakan bahwa keputusan ini diambil sebagai respons atas dua surat yang diterima dari Wakil Ketua MA Non-Yudisial mengenai pengisian kekosongan jabatan Hakim Agung dan hakim Ad Hoc HAM di MA. Surat tersebut diterima oleh KY pada 15 Januari lalu.

“Sesuai undang-undang, KY harus mengumumkan selama 15 hari kerja sejak diterimanya surat tersebut pada 16 Januari 2025,” kata Taufiq dalam konferensi pers daring yang digelar oleh KY pada Jumat (7/2/2025).

Dalam rangka pelaksanaan tugas seleksi calon Hakim Agung dan Ad Hoc pada Mahkamah Agung, Taufiq menegaskan bahwa KY akan tetap menjunjung tinggi integritas dan kualitas proses seleksi. Namun, karena adanya efisiensi anggaran yang mempengaruhi pelaksanaan tugas, KY tidak dapat melaksanakan seleksi Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM di MA sesuai permintaan MA. Ini merupakan jawaban resmi dari KY terhadap surat yang diterima dari MA.

Sementara itu, Anggota KY dan Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan upaya efisiensi anggaran sebesar 54 persen dari pagu anggaran 2025. Namun, terkait seleksi calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad Hoc di MA, KY terus berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait untuk mendapatkan penambahan anggaran.

“Kami berharap dapat memenuhi anggaran yang dibutuhkan sehingga agenda seleksi calon Hakim Agung dapat dilaksanakan sesuai dengan mandat pasal 24B UUD 1945, di mana KY berwenang untuk mengusulkan pengangkatan Hakim Agung,” tutur Fajar.

Dalam surat yang diterima dari Wakil Ketua MA, terdapat 16 kekosongan jabatan Hakim Agung yang terbagi menjadi 5 orang Hakim Agung kamar pidana, 2 orang Hakim Agung kamar perdata, 2 orang Hakim Agung kamar agama, 1 orang Hakim Agung kamar militer, 1 orang Hakim Agung kamar TUN, dan 5 orang Hakim Agung Kamar TUN Khusus Pajak. Selain itu, terdapat juga 3 Hakim Ad Hoc HAM di Mahkamah Agung.

Dina Nabila

Penulis yang mengamati perkembangan gaya hidup sehat dan tren olahraga ringan. Ia suka jogging sore, membaca artikel kesehatan mental, dan mencoba menu makanan sehat. Menurutnya, menulis adalah cara menjaga keseimbangan pikirannya. Motto: “Sehat dalam pikiran, kuat dalam tulisan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× How can I help you?