Jakartatalks.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dilanda musibah kebakaran pada Sabtu, 8 Februari 2025 malam. Kebakaran tersebut terjadi di tengah sengkarut pagar laut di perairan Tangerang dan Bekasi.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan bahwa kebakaran terjadi di salah satu ruangan di Lantai 1 Gedung Kementerian ATR/BPN pada pukul 23.10 WIB dan berhasil dipadamkan dalam waktu kurang dari satu jam. “Lantai 1, kejadian jam 23.10 WIB, sudah padam jam 00.15 WIB,” ucapnya di lokasi kejadian.
Nusron menduga bahwa kebakaran tersebut disebabkan oleh korsleting listrik. Ketika tiba di kantornya, api sudah cukup besar. “Diduga komputer. Tapi tadi pas datang ke sini cukup gede apinya. Saya masih lihat apinya tadi cukup gede,” katanya.
Perlu diketahui, Kementerian ATR/BPN sangat tegas dalam menangani masalah pagar laut. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid bahkan secara resmi membatalkan sejumlah sertifikat baik Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang terbit di wilayah pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang.
“Kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertifikat baik SHM maupun HGB. Prosesnya dimulai dengan mengecek dokumen yuridis, kemudian mengecek prosedur melalui komputer, dan terakhir mengecek fisik materialnya. Kami sudah melihat kondisi fisiknya,” ujar Nusron usai meninjau pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang pada Jumat, 24 Januari 2025.
Tidak hanya itu, Nusron Wahid juga mencopot 8 pegawai ATR/BPN dari jabatannya karena terlibat dalam penerbitan SHGB pagar laut di perairan Tangerang. Kedelapan pegawai tersebut antara lain, JS (Kepala Kantor Pertahanan Kabupaten Tangerang pada masa itu), SH (Eks Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran), ET (Eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan), WS (Ketua Panitia A), YS (Ketua Panitia A), NS (Panitia A), LM (Eks Kepala Survei dan Pemetaan), dan KA (Eks Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran).
“Kami memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai,” kata Nusron saat rapat kerja (Raker) bersama Komisi II DPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis, 30 Januari 2025.












