Jakartatalks.com – Mayoritas publik mendukung langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas hukuman terpidana kasus korupsi tata niaga timah Harvey Moeis. Hal tersebut berdasarkan temuan dalam survei terbaru Lembaga Survei Indonesia (LSI).
Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan mengatakan, sebanyak 81,4 persen responden mendukung langkah banding yang dilakukan Kejagung. Dari responden yang mengetahui kasus timah, sebesar 81,4 persen mendukung langkah Kejaksaan mengajukan banding. Hal ini diungkapkan Djayadi saat memaparkan hasil survei bertajuk ‘Kinerja Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi Dalam 100 Hari Pemerintahan Prabowo’ secara virtual, Minggu (9/2/2025).
Survei LSI yang dilakukan pada 20-28 Januari 2025, menempatkan 1.220 responden dengan tingkat kepercayaan mencapai 95 persen. Hasil survei tersebut menunjukkan bahwa mayoritas publik mendukung langkah Kejagung mengajukan banding atas hukuman terpidana kasus korupsi tata niaga timah Harvey Moeis.
Menurut Djayadi, angka 81,4 persen berasal dari dua kategori. Pertama, yang menyatakan sangat setuju sebesar 32,4 persen dan kedua, yang menyatakan setuju sebesar 49 persen. Sementara untuk semua responden, angka dukungan untuk Kejaksaan juga cukup besar, mencapai 70,8 persen.
Angka tersebut merupakan gabungan dari dua kategori responden, yakni mereka yang menyatakan sangat setuju sebesar 24,2 persen dan yang setuju sebesar 46,6 persen. Selain itu, survei juga menunjukkan bahwa publik menilai hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar untuk Harvey terlalu ringan.
“Bagi mereka yang mengetahui kasusnya, mayoritas sebanyak 72 persen mengatakan bahwa hukuman tersebut tidak setimpal sama sekali,” ungkap Djayadi.












