Jakartatalks.com – Komisi Yudisial (KY) akan menyelidiki kasus salah eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Cikarang terhadap tanah milik warga di Tambun, Kabupaten Bekasi. Selain itu, KY juga akan mengusut hilangnya putusan e-court di laman PN Cikarang.
“Kasus salah eksekusi lahan di Tambun oleh PN Cikarang dan hilangnya putusan e-court di PN Cikarang,” demikian disampaikan Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito dalam konferensi pers daring pada Rabu (12/2/2025).
Joko menjelaskan bahwa terkait kesalahan eksekusi lahan, pihak KY telah meminta bukti-bukti yang lengkap dari pelapor. Sementara itu, untuk kasus hilangnya putusan e-court, KY akan memeriksa pihak terlapor dari PN Cikarang.
“Kami akan menindaklanjuti laporan kasus salah eksekusi lahan di Tambun dengan meminta keterangan dari pelapor dan saksi. Sedangkan untuk hilangnya putusan e-court dari PN Cikarang, KY akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak terlapor,” tambahnya.
Pada kasus eksekusi lahan yang terjadi di Kampung Bulu, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, telah melakukan tinjauan langsung pada Jumat (7/2/2025). Dalam kunjungan tersebut, ditemukan lima sertifikat tanah warga yang sah dan tidak bermasalah.
Setelah eksekusi tanah oleh PN Cikarang, Nusron Wahid langsung memeriksa lima sertifikat tanah milik warga yang terkena dampaknya. Menurutnya, sertifikat tersebut sah karena tidak termasuk dalam peta eksekusi.
Nusron Wahid menekankan pentingnya ketelitian dalam pelaksanaan eksekusi tanah agar sesuai dengan lokasi yang tertera dalam peta eksekusi.
“Kami akan memperjuangkan dan mengupayakan agar lima tanah milik warga yang dieksekusi tersebut dapat dikembalikan dan mengganti rumah mereka yang sudah dieksekusi,” kata Nusron Wahid di lokasi.
Nusron juga meminta PN Cikarang dan BPN Kabupaten Bekasi untuk mengkaji ulang lima sertifikat warga yang dieksekusi tersebut.












