B. Kendaraan Bermotor Rp150.000.000
C. Surat Berharga Rp50.000.000
D. Kas dan Setara Kas Rp21.000.000
Jakartatalks.com – Hakim Teguh Harianto tengah menjadi sorotan setelah memutuskan untuk memperberat vonis Harvey Moeis yang terlibat dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah. Keputusan tersebut diambil oleh Hakim Ketua Teguh Harianto pada Kamis, 13 Februari 2025, yang mengubah vonis Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara.
Menurut Teguh, perbuatan terdakwa sangat menyakitkan hati rakyat Indonesia dan tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Hal tersebut diungkapkan oleh Teguh pada Jumat (14/2/2025).
Profil Hakim Teguh Harianto mengungkapkan bahwa beliau merupakan salah satu Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta sejak tahun 2022. Dengan pangkat Pembina Utama (IV/e) dan NIP 195901111986121001, Teguh Harianto, S.H., M.Hum telah menyelesaikan pendidikan hingga jenjang S-2.
Hakim Teguh dikenal sebagai sosok yang tegas dan berani memberikan hukuman berat bagi para koruptor yang merugikan negara. Sebelum bertugas di PT DKI Jakarta, Teguh pernah menjadi hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Palembang.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Teguh Harianto memiliki kekayaan mencapai Rp1,021 miliar yang terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp800 juta, kendaraan bermotor senilai Rp150 juta, surat berharga senilai Rp50 juta, dan kas serta setara kas senilai Rp21 juta.












