Jakartatalks.com – Sejumlah akademisi menyoroti penerapan asas dominus litis dalam draf RUU KUHAP yang dapat menimbulkan tumpang tindih kewenangan dalam penegakan hukum di Indonesia.
Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Trunojoyo, Profesor Deni Setya Bagus Yuherawan, menjelaskan tentang asas dominus litis yang menempatkan lembaga tertentu sebagai penentu apakah suatu perkara layak dilanjutkan atau dihentikan dalam proses peradilan.
“Pandangan kami, jika kewenangan tersebut diberikan kepada jaksa, maka hal tersebut dapat menimbulkan tumpang tindih dalam penegakan kepastian hukum dan berpotensi menyebabkan kekacauan,” ujar Deni saat menghadiri FGD yang diselenggarakan oleh Centrum Muda Proaktif (CMPRO) dengan tema “Penguatan Penegak Hukum dalam KUHAP” di Jakarta pada Sabtu (22/2/2025).
Deni menambahkan bahwa jika asas dominus litis diterapkan, maka fungsi kepolisian akan bergeser. Menurutnya, jaksa hanya berperan sebagai penuntut dalam suatu perkara, sedangkan RUU KUHAP lebih menekankan pada penguatan fungsi penegak hukum.
“Kewenangan jaksa dalam penuntutan pidana sudah jelas. Kami ingin mengingatkan bahwa kewenangan tersebut sudah ada dalam sistem hukum Indonesia. Sementara itu, kepolisian memiliki peran dalam penyelidikan dan penyidikan tindak pidana. Tinggal diperkuat saja,” ungkapnya.
Ketua Umum CMPRO, Onky Fachrur Rozie, menekankan pentingnya agar RUU KUHAP dapat mengakomodir keseimbangan antar lembaga dan kepentingan masyarakat, bukan hanya kepentingan satu lembaga yang dapat menimbulkan praktik monopoli dalam penegakan hukum.
Ia menambahkan bahwa jika RUU KUHAP disahkan, kewenangan jaksa dalam menghentikan atau melanjutkan perkara berpotensi membingungkan masyarakat dalam mencari kepastian hukum. Hal ini dapat menyebabkan masalah baru dalam penegakan hukum.
“Jika jaksa diberi wewenang untuk menghentikan suatu perkara yang dilimpahkan oleh kepolisian, maka hal tersebut dapat menimbulkan masalah baru. Jaksa berpotensi menyalahgunakan wewenang atau melakukan penyalahgunaan kekuasaan,” terangnya.
FGD tersebut dihadiri oleh Onky Fachrur Rozie dan Deni Setya Bagus Yuherawan. Selain itu, juga hadir Ketua Harian CMPRO, Rizki Abdul Rahman Wahid; Thabita Napitupulu Puteri Indonesia, Profesor Ilyas Indra (Ketua Umum Persatuan Pengacara Syariah dan Hukum seluruh Indonesia DPP PPSHI), Azmi Syahputra (Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti), dan Herman (Dekan Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo, Kendari).
Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”












