Hukum  

J Trust Bank Berlindung di Balik Hukum, PT Crowde Dilaporkan ke Polisi karena Diduga Melakukan Penggelapan

J Trust Bank Berlindung di Balik Hukum, PT Crowde Dilaporkan ke Polisi karena Dituduh Melakukan Tindakan Curang

"J Trust Bank Menghindar dari Sorotan, PT Crowde Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penggelapan"

Jakartatalks.com – PT Bank J Trust Indonesia Tbk (J Trust Bank) melaporkan PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde) ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan. Pelaporan dilakukan pada 11 Februari 2025 dengan nomor STTLP/B/982/II/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA dan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.

Dalam keterangan resmi yang dikeluarkan oleh J Trust Bank, perusahaan tersebut telah menjalin kerja sama dengan Crowde yang berfungsi sebagai platform penyaluran pembiayaan kepada end-user, terutama petani. Namun, setelah melakukan pengawasan dan pemantauan secara acak, J Trust menemukan fakta mengejutkan bahwa beberapa petani yang tercatat sebagai penerima pinjaman melalui Crowde tidak mengetahui atau bahkan tidak mengakui bahwa mereka telah mengajukan pinjaman ke bank melalui platform tersebut. Hal ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara data yang diserahkan oleh Crowde dan kenyataan di lapangan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan internal, ditemukan adanya dugaan pelanggaran oleh Crowde terhadap Perjanjian Kerja Sama yang telah disepakati, terutama dalam hal penyaluran pembiayaan kepada end-user,” ungkap pernyataan resmi manajemen J Trust Bank.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, J Trust Bank memutuskan untuk melaporkan Crowde atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh pihak manajemen perusahaan. Laporan ini ditujukan kepada beberapa individu yang terlibat dalam pengelolaan perusahaan, termasuk Adryan Hafizh (Komisaris), Ahmat Sahri (Komisaris), Andrew Yeremia P L Tobing (Direktur Utama), Noviani Suryawidjaja (Direktur), dan Denisha Elmoiselle Munaf (Staff Business Analyst), yang diduga melanggar Pasal 372 Jo Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana serta Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

J Trust Bank berharap pihak kepolisian dapat mengungkap lebih lanjut siapa saja yang terlibat dalam perbuatan melanggar hukum ini. Saat ini, laporan polisi tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

Hafsha Kamilatunnisa

Hafsha Kamilatunnisa adalah seorang Jurnalis yang mengangkat kisah masyarakat, kegiatan sosial, dan gerakan komunitas. Ia aktif dalam kegiatan sukarelawan, hobi memotret aksi sosial, dan membaca kisah inspiratif. Motto: “Empati adalah kekuatan terbesar penulis.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× How can I help you?