JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengapresiasi keputusan tersebut dan juga berterima kasih kepada berbagai pihak yang telah memberikan dukungan data dan informasi yang efektif dalam penanganan perkara ini. “Dengan putusan ini, perkara telah berkekuatan hukum tetap dan SYL akan menjalani hukuman badan dan membayar uang pengganti sesuai putusan MA, kecuali ada upaya hukum luar biasa (Peninjauan Kembali/PK),” ujar Tessa dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi jakartatalks.com pada Minggu (2/3/2025).
Selain hukuman kurungan badan, SYL juga diwajibkan membayar uang pengganti. Tessa menekankan bahwa hukuman tersebut merupakan instrumen penting dalam peningkatan asset recovery. “Dalam kasus ini, pemerasan dalam jabatan juga menjadi fokus utama KPK dalam pencegahan korupsi di lingkungan ASN,” tambahnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh mantan Menteri Pertanian (Mentan), SYL. Putusan tersebut dikeluarkan pada Jumat (28/2/2025) dalam perkara dengan nomor 1081 K/PID.SUS/2025.












