Hukum  

Karen Agustiawan Dihukum Lebih Berat, KPK Harapkan Bisa Memberikan Efek Jera

KPK Berharap Karen Agustiawan Dihukum Berat untuk Memberikan Efek Jera

Jakartatalks.com – Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk memperberat hukuman yang dijatuhkan kepada eks Direktur Utama PT. Pertamina (persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan. Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG), Karen awalnya dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara, namun kini hukuman tersebut diperberat menjadi 13 tahun penjara.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan bahwa diperberatnya hukuman ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mendorong pihak-pihak terkait untuk lebih berhati-hati dalam melakukan tindakan korupsi. Tessa menambahkan bahwa putusan ini juga dapat menjadi contoh yang baik bagi pihak lain untuk tidak melakukan kejahatan serupa.

“Melalui putusan ini, KPK berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi contoh bagi pihak-pihak terkait untuk mencegah terjadinya korupsi di masa depan,” kata Tessa melalui keterangan tertulisnya yang dikutip Minggu (2/3/2025).

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan untuk memperberat hukuman yang dijatuhkan kepada mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG). Dalam putusannya, MA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 13 tahun, yang lebih tinggi dari vonis pengadilan sebelumnya yang hanya 9 tahun penjara.

“Terbukti melanggar Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 Jo Pasal 64, Karen dijatuhi hukuman penjara selama 13 tahun,” demikian bunyi amar putusan kasasi yang dilansir oleh website MA, Jumat (28/2/2025).

Selain pidana penjara, MA juga menghukum Karen untuk membayar denda sebesar Rp650 juta subsider 6 bulan kurungan. Denda ini lebih besar dari putusan pengadilan sebelumnya yang hanya memerintahkan Karen untuk membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan.

“Denda sebesar Rp650 juta subsider enam bulan kurungan,” demikian bunyi amar putusan tersebut.

Adapun majelis hakim agung yang menangani gugatan kasasi Karen adalah Ketua Majelis Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto dengan Anggota Majelis Sinintha Yuliansih Sibarani dan Hakim Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Panitera pengganti dalam kasus ini adalah Agustina Dyah Prasetyaningsih.

Hafsha Kamilatunnisa

Hafsha Kamilatunnisa adalah seorang Jurnalis yang mengangkat kisah masyarakat, kegiatan sosial, dan gerakan komunitas. Ia aktif dalam kegiatan sukarelawan, hobi memotret aksi sosial, dan membaca kisah inspiratif. Motto: “Empati adalah kekuatan terbesar penulis.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× How can I help you?