Jakartatalks.com – Intel jaksa yang memiliki kewenangan dalam penyelidikan di bawah UU Kejaksaan dinilai telah melakukan kesalahan. Seharusnya, tugas intelijen adalah untuk mengumpulkan informasi, bukan melakukan penyelidikan seperti yang diatur dalam undang-undang tersebut.
Hal tersebut disampaikan oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019, Saut Situmorang, saat berpartisipasi dalam diskusi publik yang diadakan oleh Koalisi Masyarakat Sipil bersama Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.
Dalam diskusi tersebut, hadir juga Ketua PBHI Nasional, Julius Ibrani, Peneliti Senior Imparsial, Al Araf, dan Ketua Badan Harian Centra Initiative serta Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Ali Syafaat.
“Intelejen seharusnya tidak berada di sana. Tugas intelijen adalah untuk mendeteksi dini, mengumpulkan informasi, dan menganalisis informasi, bukan melakukan penyelidikan,” ujar Saut pada Sabtu (1/3/2025).
Dalam diskusi tersebut, Saut juga menyoroti soal transparansi dalam pembahasan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut. Menurutnya, pembahasan yang dilakukan secara tertutup berpotensi menimbulkan masalah. “Pembahasan yang tertutup dan minim akuntabilitas berpotensi menghasilkan produk hukum yang buruk,” tambahnya.
Hal yang sama diungkapkan oleh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Ali Syafaat. Menurutnya, pembahasan ketiga RUU tersebut cenderung dilakukan secara tertutup. Ia juga mengeluhkan kesulitan dalam mendapatkan draf resmi RUU tersebut. Padahal, seharusnya proses pembuatan undang-undang dilakukan secara terbuka.
“Ketiga RUU tersebut berpotensi memunculkan autocratic legalisme, yaitu penggunaan instrumen hukum dengan sikap otoriter,” tambahnya.
Syafaat juga menegaskan bahwa kekuasaan harus diatur karena seringkali terjadi pelanggaran hak karena adanya kelompok, lembaga, atau pihak lain yang memiliki kekuasaan atas yang lain. Namun, dalam perkembangannya, hukum seringkali digunakan untuk melegitimasi kekuasaan tersebut.
“Hukum seringkali dibuat seolah-olah sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan kemanusiaan, padahal sebenarnya disusun untuk kepentingan penguasa, inilah yang disebut sebagai autocratic legislation,” jelasnya.












