Hukum  

“Ini Dia! Hasto Bongkar Rahasia Operasi 5 M dalam Kasusnya, Penasaran?”

"Rahasia Terungkap! Hasto Ungkap Operasi 5 M dalam Kasusnya, Penasaran?"

JAKARTATALKS.COM – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto menyatakan keberatan atas adanya operasi lima M yang dilakukan oleh Tim Penyidik KPK terhadap stafnya, Kusnadi, dalam penanganan kasus yang sedang dihadapi olehnya.

“Apa yang dialami oleh saudara Kusnadi dapat disebut sebagai operasi 5 M, yang merupakan singkatan dari menyamar, membohongi, mengintimidasi, merampas, dan menginterogasi,” ungkap Hasto saat berada di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (21/3/2025).

Menurut Hasto, operasi tersebut dilakukan oleh Tim Penyidik KPK dengan tujuan untuk menyita barang milik Kusnadi. Hal ini terjadi saat Hasto sedang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Hasto juga menyebutkan bahwa saat dirinya dipanggil oleh Lembaga Antirasuah, ia justru didiamkan di ruang pemeriksaan. Sementara itu, penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, menyita barang milik Kusnadi tanpa adanya surat panggilan.

“Ketika saya diperiksa oleh KPK pada tanggal 10 Juni 2024, ternyata pemeriksaan tersebut hanya sebagai kedok, padahal tujuannya sebenarnya adalah untuk merampas paksa barang-barang milik Kusnadi yang dilakukan secara melawan hukum,” jelas Hasto.

Hasto juga menambahkan bahwa saat itu, Rossa Purbo Bekti melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyamar, membohongi Kusnadi, mengintimidasi, merampas barang yang dibawa Kusnadi, dan menginterogasi selama hampir tiga jam tanpa adanya surat panggilan.

Sebagai informasi, Hasto didakwa dengan Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHAP atas tuduhan perintangan penyidikan.

Selain itu, Hasto juga didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP atas tuduhan suap.

Untuk melihat pernyataan lengkap dari Hasto, dapat dilihat pada video yang tayang di atas.

Atikah Zahirah

Seorang Penulis berita yang menelusuri tren budaya pop, musik, dan komunitas kreatif. Ia suka menghadiri acara seni, menonton konser, serta memotret panggung. Waktu luangnya ia gunakan untuk mendengarkan playlist indie. Motto: “Budaya adalah denyut kehidupan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× How can I help you?