JAKARTATALKS.COM – Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengkritik pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang saat ini sedang berlangsung. Kritik tersebut disampaikan oleh peneliti ICJR Iftitahsari dalam diskusi yang diadakan di Cikini, Jakarta Pusat, pada Jumat (21/3/2025).
Dalam diskusi tersebut, hadir sejumlah narasumber ahli di bidang hukum seperti Wakil Ketua Komnas HAM AH Semendawai, Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi, Ketua DPN Peradi Luhut MP Pangaribuan, serta Pakar Hukum Margarito Kamis.
Iftitahsari menekankan pentingnya pembahasan Revisi KUHAP tidak hanya berfokus pada narasi tentang diferensiasi fungsional dan asas dominus litis. Menurutnya, publik harus mewaspadai adanya kepentingan tersembunyi dari lembaga penegak hukum yang ingin memperluas kewenangannya melalui Revisi KUHAP dengan memperkuat narasi tentang penguatan asas dominus litis bagi pihak tertentu.
“Kita tidak boleh terjebak pada narasi yang sebenarnya merupakan kepentingan dari lembaga tertentu yang ingin memperbesar kewenangannya,” ujar Iftitahsari.
Ia juga menegaskan bahwa dalam Revisi KUHAP, tidak boleh ada satu lembaga yang memiliki kewenangan yang sangat besar. Oleh karena itu, pengawasan antarlembaga sangat penting untuk dilakukan.
Sementara itu, Ketua DPN Peradi Luhut MP Pangaribuan mengungkapkan bagaimana lembaga penegak hukum saling berlomba untuk memperkuat kewenangan mereka melalui Revisi KUHAP.
“Mereka berlomba-lomba untuk menambah kewenangan masing-masing. Namun yang harus disepakati adalah bahwa Polri sebagai penyidik utama tidak boleh diganggu, begitu juga dengan Jaksa sebagai penuntut tidak boleh diganggu,” kata Luhut.
Dengan kata lain, terdapat benturan antara diferensiasi fungsional yang dipertahankan oleh Polri dan asas dominus litis yang diperjuangkan oleh Kejaksaan.












