Hukum  

Koalisi Masyarakat Sipil Mengkritik Kewenangan Polisi yang Terlalu Besar dalam RUU KUHAP

Kritik Tergelitik: Masyarakat Sipil Geram dengan Kewenangan Polisi yang Meluas di RUU KUHAP

Jakartatalks.com – Penambahan kewenangan yang sangat besar bagi polisi dalam draf Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menuai sorotan dari Aktivis Koalisi Masyarakat Sipil dari LBH Jakarta, Fadil Alfathan. Dia mempertanyakan keputusan untuk memberikan polisi kewenangan yang lebih besar dalam RUU KUHAP yang sedang beredar di masyarakat.

Fadil menilai bahwa draf RUU KUHAP yang beredar saat ini lebih menekankan dominasi polisi dan tidak ada semangat untuk mengevaluasi sistem peradilan pidana yang dilakukan oleh polisi. Menurutnya, hal ini terlihat dari penambahan kewenangan yang diberikan kepada polisi dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

“Dalam kondisi banyak kritik terhadap kinerja polisi, justru kewenangan yang lebih besar diberikan kepada mereka dalam RUU KUHAP. Padahal, menurut kami, kinerja polisi sangat buruk,” tutur Fadil pada Jumat (21/3/2025).

Menurut Fadil, pemangkasan kewenangan kejaksaan dalam konteks pidana korupsi juga sangat disayangkan. Sebaliknya, polisi yang telah banyak melakukan kasus korupsi justru diberikan kewenangan yang lebih besar. “Hal ini sangat bermasalah dalam sistem peradilan,” ungkap Fadil, yang juga merupakan Direktur LBH Jakarta.

Koalisi Masyarakat Sipil, menurut Fadil, berharap adanya pengawasan yang lebih ketat dan mengedepankan pengawasan oleh lembaga yudisial. “Polisi boleh menangkap dan menahan, namun harus ada pengawasan yang ketat,” jelasnya.

Saat ini, polisi dapat dengan mudah menangkap dan menahan seseorang tanpa adanya pengawasan yang ketat. Padahal, menurut konsep HAM Internasional, ketika penegak hukum merampas hak seseorang untuk kepentingan penyelidikan hukum pidana, maka harus ada proses pengadilan terlebih dahulu.

“Bukti-bukti harus ditunjukkan terlebih dahulu. Namun saat ini, hal tersebut tidak terjadi. Polisi dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka dan menahannya selama 40 hari atau bahkan berbulan-bulan sebelum akhirnya dihadapkan ke hakim dalam sidang perkara,” jelas Fadil.

Atikah Zahirah

Seorang Penulis berita yang menelusuri tren budaya pop, musik, dan komunitas kreatif. Ia suka menghadiri acara seni, menonton konser, serta memotret panggung. Waktu luangnya ia gunakan untuk mendengarkan playlist indie. Motto: “Budaya adalah denyut kehidupan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× How can I help you?