Jakartatalks.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengeluarkan protes atas tindakan perusahaan Navayo yang menyita aset pemerintah Indonesia di Paris. Hal ini terkait dengan denda sebesar USD10 juta yang dijatuhkan oleh Badan Arbitrase Singapura.
Badan Arbitrase Singapura telah memerintahkan Indonesia untuk membayar USD10.200.000 kepada Navayo terkait proyek pengadaan slot satelit orbit 123 derajat bujur timur bersama Kementerian Pertahanan (Kemhan). Namun, Navayo meminta eksekusi aset pemerintah Indonesia karena denda tersebut belum dibayarkan.
“Ini melanggar Konvensi Wina tentang perlindungan diplomatik yang melarang penyitaan aset dengan alasan apa pun,” kata Yusril kepada wartawan pada Jumat (21/3/2025).
Yusril menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak akan tinggal diam meskipun Pengadilan Perancis telah mengabulkan permintaan dari Navayo. Ia mengatakan bahwa ada upaya yang akan dilakukan untuk melindungi aset pemerintah. “Kami akan terus berupaya untuk melawan eksekusi ini,” kata Yusril.
Salah satu upaya tersebut adalah dengan mengungkap dugaan kasus korupsi yang melibatkan Navayo dalam kerja sama dengan Kemhan. Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Yusril mengatakan bahwa Navayo diduga melakukan wanprestasi. Hal ini disebabkan karena Navayo hanya menyelesaikan proyek senilai Rp1,9 miliar dari total kontrak USD16 juta.
“BPKP menemukan bahwa dari kontrak senilai USD16 juta, Navayo hanya menyelesaikan proyek senilai Rp1,9 miliar. Ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian yang harus ditindaklanjuti secara pidana,” ujarnya.
Yusril mendesak Kejaksaan Agung yang sedang menyelidiki kasus ini untuk segera menetapkan Navayo sebagai tersangka jika sudah ada bukti yang cukup. Ia juga akan bertemu dengan Menteri Kehakiman Perancis untuk mengambil tindakan lebih lanjut.
“Kami juga akan memperhatikan masalah ini agar menjadi perhatian dari Pemerintah Prancis. Karena ini dapat menjadi preseden di seluruh dunia ketika terjadi sengketa dengan perusahaan swasta, dan kemudian diberikan kesempatan oleh pengadilan di negara tertentu untuk menyita aset yang sebenarnya dilindungi oleh konvensi tentang aset diplomatik,” katanya.












