Hukum  

“Kontroversi Penempatan Anggota Polri di Jabatan Sipil, Melanggar Amanat UU dan Reformasi?”

"Kontroversi Penempatan Polisi di Jabatan Sipil, Langgar UU dan Semangat Reformasi?"

Jakartatalks.com – Koalisi Masyarakat Sipil mencatat, penempatan anggota Polri yang masih aktif di jabatan sipil tidak sesuai dengan amanat undang-undang (UU) dan semangat reformasi. Ketua Centra Initiative Al Araf menilai, penempatan anggota Polri yang masih aktif di jabatan sipil menjadi perhatian publik karena menyalahi fungsi mereka sebagai penegak hukum, keamananan, dan ketertiban masyarakat serta pengayoman dan pelayanan pada masyarakat.

“Kami memandang penempatan Polri aktif dalam kementerian dan lembaga negara tidak sejalan dengan Pasal 28 Ayat 3 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Pasal itu menyatakan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian,” ujar Al Araf pada Jumat (21/3/2025).

Menurut Al Araf, penempatan anggota Polri dalam jabatan sipil juga berpotensi mengaburkan garis wewenang dan tanggung jawab antara lembaga-lembaga negara yang berbeda. Hal ini dapat mengurangi efektivitas pengawasan internal Polri serta berdampak pada integritas lembaga-lembaga tersebut.

Penempatan jabatan semacam ini juga harus dilihat dalam konteks tujuan dan tugas pokok Polri sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), serta penegak hukum yang harus beroperasi secara independen dan bebas dari intervensi politik atau sektor lain yang dapat mengganggu objektivitas dan netralitasnya.

Senda, Direktur Eksekutif Elsam Wahyudi Djafar menambahkan bahwa penempatan anggota Polri dalam jabatan sipil juga dapat mengganggu tata kelola pemerintahan yang demokratis dan merusak meritokrasi dalam pola karier Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kami mendesak Kapolri untuk mengevaluasi dan meninjau kembali penempatan polisi aktif yang menempatkan puluhan pamen dan pati Polri pada jabatan sipil di Kementerian dan Lembaga negara yang bertentangan dengan amanat UU Kepolisian,” tegasnya.

Kami juga mendesak pemerintah untuk tetap menjalankan reformasi birokrasi dan sistem meritokrasi ASN secara konsisten, serta memastikan kesempatan karier bagi ASN di Kementerian dan Lembaga negara tidak terganggu akibat penempatan personel kepolisian aktif di institusi sipil secara sembarangan.

Atikah Zahirah

Seorang Penulis berita yang menelusuri tren budaya pop, musik, dan komunitas kreatif. Ia suka menghadiri acara seni, menonton konser, serta memotret panggung. Waktu luangnya ia gunakan untuk mendengarkan playlist indie. Motto: “Budaya adalah denyut kehidupan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× How can I help you?