Hukum  

Hari Ini Roy Suryo dan Dua Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Diinterogasi

Pemeriksaan Pertama Tiga Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan pertama terhadap tiga tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) hari ini, Kamis (13/11/2025). Ketiga tersangka yang dipanggil adalah pakar telematika Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa.

Mereka dijadwalkan hadir di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya tepat pukul 10.00 WIB. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Bhudi Hermanto, telah memastikan bahwa surat panggilan resmi telah dilayangkan kepada ketiganya.

Roy Suryo mengatakan bahwa ia akan hadir bersama tim kuasa hukumnya dalam pemeriksaan tersebut. “Benar sudah ada panggilan pertama besok Kamis (13/11/2025) jam 10.00 WIB dan InsyaAllah saya hadir bersama tim kuasa hukum,” ucap Roy Suryo kepada wartawan Rabu (12/11/2025).

Pemeriksaan ini menjadi tindak lanjut dari penetapan status tersangka yang telah ditetapkan pada Jumat (7/11/2025). Bagi Roy Suryo, ini adalah kali pertama dirinya dimintai keterangan oleh penyidik dalam kapasitas resmi sebagai tersangka.

Bawa Bukti untuk Pemeriksaan

Menjelang pemeriksaan, Roy Suryo tetap teguh pada pendiriannya yang mengklaim ijazah Jokowi palsu. Ia menyatakan akan hadir di Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan hukum, didampingi tim kuasa hukum. Roy Suryo juga memastikan dirinya akan membawa sejumlah barang bukti ke kantor kepolisian.

Salah satu bukti yang disiapkan adalah buku berjudul Jokowi’s White Paper, yang berisi data klaimnya. Roy Suryo berpandangan bahwa ia memiliki hak intelektual untuk melakukan penelitian ilmiah terhadap dokumen publik. Ia mengaku siap mengikuti segala proses hukum yang berlaku sebagai bentuk kepatuhan warga negara.

Dirinya meyakini bahwa pemanggilan saat ini masih bersifat pemeriksaan, dan belum tentu mengarah pada status terdakwa atau terpidana. “Saya tetap menghormati dulu panggilan tersebut perkembangan selanjutnya sebaiknya semua mengikuti proses hukum yang ada, karena pemanggilan dalam status tersangka ini belum tentu terdakwa apalagi terpidana,” jelas Roy Suryo.

Harapan kepada Aparat Hukum

Roy Suryo berharap aparat hukum untuk bertindak adil dalam menangani kasus ini. “Artinya adalah tolong aparat hukum untuk fair dan adil dalam kasus ini,” ucap Roy Suryo.

Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa merupakan bagian dari klaster tersangka yang dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP, serta UU ITE.

Delapan Tersangka Ditetapkan

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Kedelapan tersangka dalam kasus ini adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rusam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.

Klaster pertama Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rusam Effendi, Damai Hari Lubis, dijerat dengan Pasal 310 mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 tentang fitnah, Pasal 160 KUHP mengenai menghasut dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Sementara klaster kedua Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma dikenakan Pasal 310 KUHP mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 KUHP tentang fitnah, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Erina Syifa

Seorang penulis berita yang sering meliput isu pemerintahan dan administrasi publik. Ia memiliki kebiasaan membaca analisis kebijakan, menonton diskusi publik, dan membuat catatan ringkas. Waktu luangnya ia gunakan untuk berjalan santai. Motto: “Ketegasan dalam informasi adalah bentuk pelayanan publik.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× How can I help you?