MK Tolak Gugatan Rakyat, Bisa Copot Anggota DPR dan Tangani Bencana

Putusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Gugatan Uji Materi Pasal 239 Ayat (2) Huruf D UU MD3

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi terhadap Pasal 239 ayat (2) huruf d dari Undang-undang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3). Gugatan ini meminta agar pemilih diberikan kewenangan untuk memecat anggota DPR. Putusan tersebut dibacakan oleh hakim Mahkamah pada Kamis, 27 November 2025.

Putusan terbaru MK mengenai kemungkinan rakyat bisa memecat legislator mendapat perhatian publik. Selain berita tentang putusan konstitusi, masyarakat juga mulai menyoroti peristiwa bencana yang terjadi di sebagian wilayah Pulau Sumatera pada akhir November 2025.

Tiga Berita yang Mendapat Perhatian Publik

Berikut beberapa berita yang menjadi perhatian pembaca di pekan terakhir November:

MK Menolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR

Permohonan uji materi UU MD3 ini diajukan oleh lima orang mahasiswa. Mereka adalah Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna. Kelima pemohon berpendapat bahwa pasal dalam UU MD3 saat ini menyebabkan pengeksklusifan partai politik dalam hal memberhentikan anggota DPR. Mereka menilai partai politik sering kali memberhentikan legislator tanpa mempertimbangkan prinsip kedaulatan rakyat.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan lembaganya menolak gugatan uji materi UU MD3 tersebut. “Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar dia dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 27 November 2025.

Mahkamah berpandangan bahwa mekanisme recall anggota parlemen sudah diatur dan tidak dapat dipisahkan dari sistem pemilu di Indonesia. Hakim MK Guntur Hamzah menjelaskan bahwa proses pergantian antarwaktu berada di tangan partai politik karena anggota DPR dipilih melalui partai politik.

“Konsekuensi logis dari mekanisme recall adalah pelaksananya tetap partai politik sebagai wujud demokrasi perwakilan,” ucap dia.

Mahkamah menilai dalil pemohon—yang meminta rakyat memiliki hak yang sama seperti partai politik untuk memberhentikan anggota DPR—tidak sejalan dengan desain demokrasi perwakilan. Bahkan, jika keinginan itu dikabulkan, menurut MK, prosesnya akan menyerupai pemilu ulang dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak mungkin diidentifikasi satu per satu pemilih anggota parlemen yang hendak diberhentikan.

MK menyebut publik tetap memiliki saluran kontrol. Jika ada anggota DPR yang dinilai tidak layak, pemilih dapat menyampaikan keberatan kepada partai pengusung untuk meminta recall. Selain itu, mekanisme paling final ada pada siklus pemilu berikutnya, yaitu masyarakat bisa tidak memilih kembali anggota yang dianggap bermasalah.

Alasan BEM UGM Keluar dari Keluarga Mahasiswa

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada Tiyo Ardianto mengatakan, keputusan organisasinya keluar dari Keluarga Mahasiswa UGM muncul dari keinginan memperbaiki sistem organisasi. BEM UGM menilai sistem itu kini mengalami kemunduran.

Dia menyoroti kurangnya keterlibatan mahasiswa dalam berbagai gerakan mengawal isu-isu publik. Tak terkecuali isu yang berhubungan dengan kebijakan pemerintah maupun kebijakan kampus.

Tiyo menilai bahwa anggapan bahwa BEM UGM mewakili seluruh aspirasi mahasiswa di kampus justru mengerdilkan keterlibatan mahasiswa dalam gerakan tersebut. “Seolah-olah Ketua BEM itu segalanya. Padahal, setiap orang seharusnya punya kebebasan untuk bersuara,” kata Tiyo pada Selasa, 25 November 2025.

Selain itu, sistem perwakilan tak relevan lagi dengan situasi gerakan mahasiswa saat ini. Kampus sebagai lembaga akademik, kata dia, seharusnya memberikan kesempatan setiap orang untuk terlibat secara independen, tanpa melalui representasi BEM.

Alasan lainnya, Tiyo menilai secara umum terjadi ketidakpercayaan terhadap BEM di Indonesia. Penyebabnya adalah sebagian mahasiswa yang menganggap BEM kerap terkooptasi oleh pemerintah dan pejabat rektorat, sehingga tidak berperan secara independen dalam merespons berbagai isu.

“Peran aktivisme BEM tidak efisien sehingga harus ada perubahan,” kata Tiyo.

Prabowo Minta Anak Buahnya Serius Tangani Bencana di Sumatera

Presiden Prabowo Subianto memerintahkan jajarannya di kabinet pemerintahan untuk serius dalam menangani bencana banjir dan tanah longsor yang melanda di sebagian wilayah Pulau Sumatera. Instruksi Prabowo ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Praktikno.

“Pak Presiden Prabowo sudah perintahkan kepada kami untuk serius menangani bencana, untuk menanggulangi tanggap darurat ini,” kata Pratikno seusai rapat koordinasi di kantor Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB), Jakarta Timur pada Kamis, 27 November 2025.

Adapun bencana banjir dan longsor terjadi di tiga provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Salah satu penyebabnya karena cuaca ekstrem di penghujung tahun ini.

Pratikno mengatakan pemerintah telah menurunkan petugas penganggulangan bencana di wilayah yang terkena dampak. Meski begitu, dia menyampaikan pemberian bantuan ke lapangan terkendala karena sejumlah akses jalan darat mengalami kerusakan akibat tanah longsor.

Pratikno menyebutkan kerusakan infrastruktur di Sumatera akibat bencana itu cukup luas. “Tapi semua tim kementerian sudah turun di lapangan,” kata mantan Rektor UGM tersebut.

Dian Rahma, Sultan Abdurrahman, dan Dani Aswara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Faridah Hasna

Reporter berita yang mengulas peristiwa cepat dan trending topic. Ia gemar memantau media sosial, mencoba aplikasi baru, dan membuat konten singkat. Waktu senggangnya dihabiskan dengan mendengarkan podcast opini. Motto: “Kecepatan harus sejalan dengan ketepatan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× How can I help you?