Hukum  

Sidang Suap Marcella Santoso: Jaksa Tantang Frasa Pengurusan Nonteknis

Sidang Perkara Suap dan TPPU: Penjelasan Saksi Mengenai Istilah “Nonteknis”

Dalam sidang perkara suap terhadap hakim dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Marcella Santoso dkk di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, JPU memperdalam penggunaan frasa “pengurusan nonteknis” dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terdakwa. Saksi yang dihadirkan adalah Johanes Bosco, mantan Head of Legal dari Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF). Empat terdakwa yang hadir dalam persidangan ini adalah Marcella Santoso, Ariyanto, Junaedi Saibih, serta staf legal PT Wilmar, M. Syafe’i.

Pada kesempatan tersebut, jaksa menanyakan maksud dari istilah “nonteknis”, yang muncul dalam BAP terdakwa. Bosco mengaku tidak memahami istilah tersebut dan menyatakan bahwa selama ia bekerja di AALF, istilah itu tidak pernah digunakan.

“Sejujurnya saya kurang paham, nonteknis itu bahasa yang ditanyakan pada saya pada saat BAP. Selama saya bekerja di AALF, enggak pernah ada istilah itu sebetulnya, sejujurnya,” kata Bosco di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Mendengar jawaban tersebut, jaksa kemudian membacakan bagian dari BAP Johanes yang menyebutkan bahwa saksi menjelaskan tentang pengantaran uang terkait dengan pengurusan nonteknis yuridis melalui kurir bernama Rizky. Jaksa bertanya apakah AALF selalu mengajukan pengurusan secara nonteknis dalam setiap perkara.

Bosco menjawab bahwa hal tersebut tidak benar. Ia menyatakan bahwa ia hanya menerima penyampaian informasi, tetapi tidak pernah melihat langsung proses pengurusan nonteknis tersebut.

“Kalau pengantarannya sebetulnya saya enggak tahu. Saya cuma biasanya menerima penyampaian doang, tapi untuk melihat langsungnya saya enggak pernah,” katanya.

Jaksa kemudian menanyakan apakah Johanes mengetahui perihal pengurusan nonteknis perkara Langgak oleh Marcella. Johanes menjawab bahwa ia mengetahuinya. “Ya, saya mengetahui,” katanya.

Selanjutnya, jaksa melanjutkan pendalaman dengan membacakan BAP Johanes, khususnya mengenai kurir bernama Rizky alias Kiki, yang sering diminta oleh Marcella untuk mengantarkan uang terkait pengurusan hal-hal nonteknis yuridis. Dalam BAP Johanes disebutkan bahwa Kiki pernah mengantarkan uang atas perintah Marcella dan Indah, yang merupakan Manajer Keuangan.

Hakim ketua Effendi kemudian membacakan BAP Johanes. Saksi kembali mengatakan bahwa tidak pernah ada istilah nonteknis selama ia bekerja di AALF sejak 2018.

Effendi pun membacakan pertanyaan penyidik dalam BAP kepada Johanes, apakah Marcella pernah memberikan sejumlah uang atau barang kepada pihak-pihak tertentu seperti pegawai negeri atau aparat penegak hukum untuk menyelesaikan suatu perkara klien. Johanes menjawab bahwa Marcella pernah menemui aparat penegak hukum dalam penyelesaian perkara penipuan atau penggelapan. Namun, ia mengaku lupa spesifik perkara yang dimaksud.

Hakim Effendi melanjutkan membacakan pertanyaan di dalam BAP Johanes. Penyidik menanyakan siapa di AALF yang mengurus hal-hal nonteknis yuridis dalam penyelesaian suatu kasus. Jawaban Johanes menyebutkan bahwa yang pernah mengurus hal nonteknis adalah Marcella dan Indah (manajer keuangan).

Lalu, ia membacakan pertanyaan berikutnya dari penyidik mengenai siapa pihak yang sering diminta oleh Marcella atau Indah untuk mengantar uang guna pengurusan hal nonteknis yuridis tersebut. Johanes dalam BAP-nya menyebut nama Rizky.

“Yang sering diminta oleh Saudara Marcella dan Indah untuk mengantar sejumlah uang terkait dengan pengurusan hal nonteknis tersebut adalah kurir di kantor, yaitu saudara Rizky alias Kiki. Yang bersangkutan pernah menceritakan bahwa pernah mengantar uang diminta Bu Marcella dan Bu Indah ke Mabes Polri/Polda Metro Jaya, dan untuk penerusan LP (laporan polisi),” kata Effendi membacakan jawaban Johanes.

Terdapat tangkapan layar percakapan yang ditampilkan dalam sidang, yang juga menjadi salah satu pertanyaan penyidik dalam BAP Johanes. Hakim Effendi membacakan jawaban Johanes yang mengatakan bahwa percakapan tersebut perihal penyerahan uang operasional pengurusan nonteknis perkara Langgak oleh Marcella Santoso. Johanes dalam BAP mengaku hanya menjadi penghubung kepada pihak yang meminta dana tersebut.

Johanes menyatakan bahwa istilah “nonteknis” dianggap sampai memberikan uang. Ia tidak mengetahui lebih lanjut pengurusan selanjutnya.

“Sebetulnya kalau nonteknis itu dianggap sampai memberikan uang, saya enggak tahu itu sampai terjadi atau enggak,” ujar Bosco.

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Marcella Santoso dan suaminya, Ariyanto, menyuap hakim agar memberikan vonis lepas kepada tiga korporasi yang menjadi terdakwa korupsi minyak goreng atau crude palm oil (CPO) dan tindak pidana pencucian uang. Jaksa menyebut para terdakwa mewakili kepentingan Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya di industri kelapa sawit. Jaksa menjerat Marcella, Junaedi, Ariyanto, dan M. Syafe’i dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Faridah Hasna

Reporter berita yang mengulas peristiwa cepat dan trending topic. Ia gemar memantau media sosial, mencoba aplikasi baru, dan membuat konten singkat. Waktu senggangnya dihabiskan dengan mendengarkan podcast opini. Motto: “Kecepatan harus sejalan dengan ketepatan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× How can I help you?