Penyelidikan Sidang: Keterkaitan dan Ketidakjelasan dalam Kasus Laras Faizati Khairunnisa
Sidang pembuktian terhadap Laras Faizati Khairunnisa mengungkap sejumlah ketidaksesuaian dalam keterangan saksi yang dihadirkan. Dalam kasus ini, Laras dituduh melakukan ujaran kebencian dan penghasutan melalui unggahan “Bakar Mabes Polri”. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memperhatikan perbedaan keterangan antara saksi pelapor dan dua saksi lainnya yang dihadirkan oleh jaksa.
Inkonsistensi dalam Kronologi Kejadian
Tiga saksi yang dihadirkan oleh jaksa menunjukkan inkonsistensi dalam pernyataan mereka. Muhammad Lutfi, saksi pertama, menyatakan bahwa ia baru mengetahui unjuk rasa di depan Mabes Polri pada 29 Agustus 2025 saat melintas di siang hari. Namun, sebelumnya ia menyebut bahwa ia melihat kejadian itu pada pukul 20.00. Hal ini bertentangan dengan waktu kejadian yang tercatat dalam bukti yang diajukan, yaitu pukul 17.18.
Saksi kedua, Hendra, mengaku melihat kejadian tersebut hanya melalui media sosial. Pernyataannya ini bertentangan dengan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP), di mana ia menyatakan bahwa ia melintas di depan Mabes Polri pada pukul 17.30 dan melihat kepulan asap. Saat ditanya oleh hakim apakah ia mengarang keterangannya, Hendra mengelak dan menyebut dirinya keliru. Tim kuasa hukum mengingatkan ancaman Pasal 174 KUHAP tentang keterangan palsu.
Saksi ketiga, Egi, juga menunjukkan pola yang sama. Ia menyebut bahwa ia melihat unggahan Laras di Instagram pada malam 29 Agustus setelah diperlihatkan oleh Lutfi. Ia menyebut story itu berjumlah tiga atau empat, dengan narasi “bakar mabes polri”. Namun, tim hukum LBH APIK Jakarta menekankan bahwa dalam BAP disebutkan bahwa Egi melintas di depan Mabes Polri. Kuasa hukum menanyakan apakah benar Egi tidak melintas, dan Egi mengakui bahwa ia melihatnya di media sosial.
Asal-usul Tangkapan Layar Unggahan Laras
Salah satu bukti yang digunakan dalam laporan terhadap Laras adalah hasil tangkapan layar atau screenshot konten yang dinilai menguatkan tuduhan. Saksi pertama, Lutfi, menyebut bahwa narasi yang ia lihat dari unggahan-unggahan itu merupakan “fakta yang terjadi” dan menyebut ada ajakan yang bisa memicu kekacauan. Namun, kuasa hukum Laras dari LBH APIK Jakarta, Said Niam, memegang BAP dan membandingkan keterangan itu dengan catatan digital forensik. Ia menyebut hal yang Lutfi sampaikan tidak bersesuaian dengan isi BAP.
Ketika hakim memeriksa barang bukti, ia memperlihatkan foto Laras yang memuat tulisan “bakar mabes polri”. Lutfi mengaku membuat screenshot itu pada malam yang sama dengan laporan. Namun, keterangan ini berbeda dengan yang disampaikan Hendra, saksi kedua. Hendra menyebut bahwa Lutfi menunjukkan unggahan itu sekitar pukul 20.00 WIB saat bertemu di Kafe Nyai. Ia menyatakan ikut membuka akun Laras dan membuat screenshot, serta mengaku bahwa barang bukti yang disertakan adalah miliknya, bukan Lutfi. Namun, setelah mendengar jawaban ulang Lutfi yang mengklaim screenshot itu sebagai miliknya, Hendra mengubah pernyataan.
Klaim Provokasi yang Tidak Bisa Dibuktikan
Lutfi mengaku menanggapi ajakan provokasi yang dibuat Laras pada sebuah unggahan yang memperlihatkan foto Affan Kurniawan. Dia menjadikan screenshot itu sebagai salah satu bukti ajakan. Kuasa hukum Laras, Uli Pangaribuan, mempertanyakan hal itu. Ia menanyakan mengapa saudara selalu mengulang bahwa konten ini mengakibatkan kebencian. Ini hanya caption belasungkawa. Kontennya bukan ciptaan terdakwa. Lutfi menjawab singkat: “Ajakan itu yang saya tanggapi.”
Hakim kemudian mengejar jumlah konten untuk mencocokkan dengan BAP soal keterangan konten lainnya yang dianggap memprovokasi. Namun, Lutfi mengaku hanya melihat tiga story, semua dibuat Laras, klaim yang ia ubah lagi ketika hakim menanyakan konten lain. “Yang saya ketahui hanya itu,” katanya. Hakim menegaskan bahwa saksi harus konsisten.
Perbedaan Detail Alamat Kafe Nyai
Dalam persidangan, hakim sempat meminta Lutfi memaparkan kronologi komprehensif sesuai permintaan kuasa hukum Laras. Lutfi mengatakan bahwa ia dan dua rekannya, Hendra serta Egi, merasakan diri sebagai “korban”. Mereka berdiskusi di sebuah kafe bernama Kafe Nyai lalu memutuskan membuat laporan ke Bareskrim. Mereka sepakat bahwa Lutfi orang pertama yang melihat unggahan itu. Namun, hakim dan kuasa hukum Laras menyatakan adanya perbedaan lokasi Kafe Nyai. “Alamatnya bukan di Petogogan,” kata Said Niam yang memaparkan temuan investigasi bahwa alamat itu merupakan kantor hukum Law Firm Muannas Al Aidid & Associates. Setelah itu, Lutfi mengklaim tidak mengetahui alamat persis.
Laporan Dugaan Tindak Asusila
Dalam persidangan, tim LBH APIK Jakarta juga menyebut sebagian kronologi dalam BAP justru bertuliskan laporan dugaan tindak pidana asusila atau pornografi, bukan tindak pidana yang dituduhkan kepada Laras. Ketiga saksi berdalih dengan mengklaim tidak mengetahui hal tersebut. Tim hukum menilai mereka tidak membaca isi BAP tersebut atau BAP itu sudah ada sebelumnya.
Dalam sesi keterangan terdakwa, Laras menyampaikan keberatannya. Ia memprotes salah penyebutan namanya oleh saksi pelapor Muhammad Lutfi dan menangkis klaim saksi soal konten provokatif. “Terima kasih telah bersaksi dan melaporkan saya,” ujar Laras menanggapi kesaksian Lutfi. “Tapi banyak keterangan Bapak tidak sesuai BAP. Bapak juga sering lupa.” “Saya tidak pernah mengunggah video saya menari. Itu outfit check,” katanya. Ia menyinggung bahwa saksi menyebut sering melihat kontennya padahal baru membuka profilnya pertama kali. “Algoritma Bapak tidak akan memunculkan story saya kalau belum membuka profil saya,” katanya kepada Hendra.












