Sidang Perdana Tersangka Korupsi Penyertaan Modal di PT Tanimbar Energi
Sidang perdana tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PT Tanimbar Energi, yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020 hingga 2022, telah berlangsung. Perkara ini menyangkut dugaan penyalahgunaan penggunaan dana sebesar Rp6.251.566.000,- yang dialokasikan untuk penyertaan modal ke perusahaan tersebut.
Tersangka dalam kasus ini antara lain:
– Petrus Fatlolon, mantan Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Barat periode 2017-2022, yang kini berubah nama menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar sejak tahun 2019.
– Johanna Joice Julita Lololuan, Direktur Utama PT Tanimbar Energi periode 2019-2023.
– Karel F.G.B. Lusnarnera, Direktur Keuangan PT Tanimbar Energi periode 2019-2023.
Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (12/12/2025), dengan nomor register perkara Nomor: 54/Pid.Sus-TPK/2025/PN Amb, Nomor: 55/Pid.Sus-TPK/2025/PN Amb, dan Nomor: 56/Pid.Sus-TPK/2025/PN Amb. Agenda utama sidang adalah pembacaan surat dakwaan terhadap para terdakwa.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Rozali Afifudin, Garuda Cakti Vira Tama, dan Asian Silverius Marbun, secara bergantian membacakan surat dakwaan di hadapan Majelis Hakim. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Nova Loura Sasube, bersama dua hakim anggota yakni Martha Maitimu dan Agus Hairullah.
Dalam dakwaan, JPU menjelaskan bahwa para terdakwa didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain itu, terdapat juga dakwaan subsidair berdasarkan Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 yang sama.
Usai membacakan dakwaan, persidangan ditunda dan akan dilanjutkan pada 8 Januari 2026 dengan agenda penyampaian eksepsi oleh terdakwa atau penasehat hukum.
Kerugian Negara dan Proses Pencairan Dana
Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar menyatakan bahwa proses penegakan hukum dalam perkara ini akan terus dikawal secara profesional, objektif, dan transparan sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keuangan negara dan kepentingan publik.
Diketahui bahwa kerugian keuangan negara sebesar Rp6.251.566.000,- berdasarkan hasil perhitungan oleh Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar melalui Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor 700/LAK-7/III/2025.
Mantan Bupati Kabupaten KKT, Petrus Fatlolon, disebut memiliki peran penting dalam anggaran APBD yang diserahkan kepada PT Tanimbar Energi tahun anggaran 2020-2022. Fakta penyidikan menunjukkan bahwa rangkaian penganggaran dan pencairan dana penyertaan modal kepada PT Tanimbar Energi berlangsung sepenuhnya di bawah kendali dan persetujuan Petrus Fatlolon.
Selama masa jabatannya, Petrus Fatlolon menjabat sebagai Bupati sekaligus RUPS/Pemegang Saham PT Tanimbar Energi. Dengan kewenangan strategis tersebut, setiap permohonan pencairan dana dari PT Tanimbar Energi hanya dapat diproses setelah adanya instruksi dan disposisi langsung dari Petrus Fatlolon.
Dana penyertaan modal yang dicairkan selama periode 2020-2022 mencapai total Rp6.251.566.000,-, terdiri dari:
– Rp1.500.000.000,- pada tahun 2020,
– Rp3.751.566.000,- pada tahun 2021,
– Rp1.000.000.000,- pada tahun 2022.
Seluruh pencairan tersebut ditetapkan dalam APBD dan dilakukan oleh BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar berdasarkan persetujuan tertulis dari Petrus Fatlolon.
Penyalahgunaan Dana dan Konsekuensi
Penyidik menemukan bahwa persetujuan pencairan dana diberikan oleh Petrus Fatlolon meskipun PT Tanimbar Energi tidak memiliki dokumen fundamental yang wajib dimiliki oleh BUMD, seperti Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT), Standar Operasional Prosedur (SOP), rencana bisnis dan analisis investasi, serta tidak pernah dilakukan audit akuntan publik.
PT Tanimbar Energi juga tidak menghasilkan deviden maupun kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah. Dalam kondisi demikian, pencairan dana seharusnya tidak layak diproses, namun seluruh permohonan tetap disetujui oleh Petrus Fatlolon tanpa mekanisme kelayakan yang semestinya.
Dana penyertaan modal yang telah dicairkan kemudian terbukti digunakan tidak sesuai peruntukan, karena dialokasikan untuk kebutuhan operasional internal seperti:
– Pembayaran gaji dan honorarium direksi serta komisaris,
– Biaya perjalanan dinas,
– Pengadaan barang-barang kantor seperti meja, kursi, sofa, dan laptop.
Selain itu, dana juga digunakan untuk membentuk usaha bawang yang tidak sesuai dan tidak memiliki keterkaitan dengan kegiatan usaha migas sebagaimana tujuan awal pemberian penyertaan modal dalam pembentukan PT Tanimbar Energi.
Penyimpangan ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6.251.566.000,-, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor 700/LAK-7/III/2025.
Penahanan Sementara dan Kontroversi
Berdasarkan keseluruhan fakta penyidikan, Tim Penyidik menyimpulkan adanya peran sentral Petrus Fatlolon dalam penyimpangan tata kelola penyertaan modal, yang dilakukan secara bersama-sama dengan dua tersangka lainnya. Untuk menjamin kelancaran penyidikan dan mencegah potensi hambatan dalam proses hukum, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar melakukan penahanan sementara terhadap Petrus Fatlolon, Johanna Joice Julita Lololuan, dan Karel F.G.B. Lusnarnera, yang ditahan secara terpisah.
Tepisah dari itu, kasus yang menjerat mantan Bupati KKT periode 2017-2022 kini menjadi sorotan publik. Hal ini setelah istrinya, Joice Pentury, datangi Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Forum resmi itu, disiarkan secara terbuka melalui kanal YouTube TVR PARLEMEN, Joice memaparkan kronologi yang ia sebut sebagai “Dugaan pemerasan, politisasi, dan kriminalisasi” oleh oknum Kejaksaan di Maluku kepada suaminya.
Kasus ini masih terus berlanjut dan menjadi perhatian masyarakat luas.
Penulis yang memulai karier dari blog pribadi sebelum akhirnya bergabung dengan media online. Ia menyukai dunia tulis-menulis sejak sekolah. Hobinya adalah traveling, membaca novel klasik, dan membuat jurnal harian. Setiap perjalanan dan interaksi manusia selalu menjadi bahan inspirasinya. Motto: "Setiap sudut kota punya cerita yang patut dibagikan."












