Potensi Pasal ‘Penyelundup’ dalam RUU KKS: Mengungkap Risiko Tumpang Tindih Kewenangan TNI

RUU Keamanan dan Ketahanan Siber: Kritik terhadap Peran TNI dalam Ruang Siber

RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) yang masuk ke dalam Prolegnas 2026 menimbulkan berbagai pertanyaan kritis, terutama terkait efisiensi alokasi sumber daya di tubuh TNI. Para pengkritik mengkhawatirkan bahwa pelibatan militer dalam ranah siber domestik dapat memaksa TNI “membuang” sumber daya materiil dan personel untuk tugas-tugas yang bukan merupakan bagian dari pertahanan konvensional.

Secara doktrin, fungsi utama TNI adalah menangani ancaman dari luar (defense), sementara keamanan ruang siber nasional yang bersifat sipil seharusnya berada di bawah wewenang lembaga non-militer yang lebih fleksibel. Jika RUU KKS memberikan kewenangan terlalu luas bagi TNI di dunia maya, dikhawatirkan akan terjadi tumpang tindih anggaran dan peran dengan lembaga lain seperti BSSN atau Polri.

Hal ini berpotensi menguras energi organisasi militer untuk urusan administratif dan pemantauan suara publik yang sejatinya masuk dalam ranah keamanan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Kewenangan terlalu luas juga dapat mengaburkan fokus TNI dalam memodernisasi alutsista, riset, hingga memperkuat strategi pertahanan teritorial yang jauh lebih mendesak.

Deputi Direktur ICJR Maidina Rahmawati pernah mempertanyakan alasan TNI jika dilibatkan ke ranah sipil, misalnya membuka kemungkinan menjadi penyidik. Ia menegaskan bahwa TNI seharusnya tidak membuang sumber daya untuk hal-hal yang bukan bagian dari pertahanan.

Dalam kesempatan itu Maidina merujuk UU TNI nomor 3 tahun 2025 pasal 7 ayat 2 poin b nomor 15 yang menyatakan tugas pokok TNI adalah “membantu dalam upaya Ancaman pertahanan siber”. Di situ disebutkan bahwa kewenangan baru TNI adalah ancaman pertahanan ruang siber.

Sementara draft RUU KKS pada BAB VIII tentang Penyidikan pada Pasal 56 ayat 1 poin d menyebutkan, “penyidik TNI yang diberi kewenangan sebagai penyidik tindak pidana di bidang keamanan dan ketahanan siber.” Kemudian di ayat 2 dalam poin-poinnya disebutkan para penyidik – termasuk TNI – bisa menerima laporan atau pengaduan, memanggil, memeriksa, meminta informasi, hingga menghentikan penyidikan.

Poin-poin ini menurut kelompok masyarakat sipil dan pengkritik dianggap sebagai “jalan pembuka” bagi TNI untuk terlibat lebih jauh dalam ranah sipil. Sebab di kemudian hari penyidik TNI bisa saja melakukan penahanan dengan kategori ancamannya dari domestik dan bukan menyinggung area pertahanan.

Peneliti sekaligus manajer program ICJR, Iftitahsari, menyoroti kewenangan TNI di dalam draft RUU KKS seharusnya memiliki batasan yang sangat ketat dan hanya boleh diberlakukan khusus untuk ranah tindak pidana militer. Ia menegaskan, fungsi militer tidak boleh merambah ke wilayah hukum sipil guna menghindari tumpang tindih kewenangan serta menjaga prinsip akuntabilitas di ruang siber.

Iftitahsari khawatir tanpa pembatasan yang tegas, pelibatan militer dalam penyidikan siber dapat mencederai sistem peradilan pidana terpadu yang berlaku bagi masyarakat umum. Oleh karena itu, ia mendorong agar aturan dalam RUU KKS tetap konsisten pada semangat profesionalisme TNI sebagai instrumen pertahanan negara, bukan sebagai penegak hukum di sektor publik.

“Kerangka pengaturannya belum tegas membatasi misalnya hanya untuk tindak pidana militer,” kata wanita yang karib disapa Tita.

Dalam pembahasan RUU KKS muncul wacana mengenai pemberian mandat kepada TNI yang memiliki spesifikasi khusus sebagai penyidik di ruang siber. Secara konseptual, peluang bagi militer untuk mengambil peran tersebut memang terbuka, namun hal ini menuntut adanya aturan main yang jelas dan tegas agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dengan institusi penegak hukum sipil.

Urgensi transparansi dalam draf regulasi menjadi kunci agar publik memahami batasan tugas dan fungsi spesifik yang diusulkan. Mengenai hal ini, Tita memberikan catatan penting bahwa konsep spesifikasi khusus tersebut masih perlu ditelaah lebih dalam.

“Konsepnya memang mengarah pada adanya spesifikasi khusus tersebut. Namun, terkait draft RUU KKS, kami belum memeriksa detail konsepnya secara menyeluruh, termasuk apakah kekhususan itu nantinya benar-benar hanya dimiliki oleh TNI atau ada pembagian peran lainnya,” jelasnya.

Ketidakpastian ini menunjukkan bahwa draft RUU KKS memerlukan pengawasan ketat dari berbagai pihak guna memastikan setiap kewenangan baru yang diberikan memiliki landasan operasional yang kuat dan terukur.


admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× How can I help you?