Pernyataan Menhub: Pesawat ATR 42-500 PK-THT Layak Terbang
Tragedi jatuhnya pesawat ATR 42-500 bernomor registrasi PK-THT di kawasan Gunung Bulusaraung, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, menyisakan duka sekaligus pertanyaan besar. Di tengah operasi pencarian korban dan puing-puing pesawat, pemerintah menegaskan satu hal penting: secara administratif dan teknis, pesawat tersebut dinyatakan layak untuk terbang sebelum insiden nahas terjadi.
Penegasan itu disampaikan langsung oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi di hadapan publik, tepat di lokasi posko utama pencarian. Pernyataan ini sekaligus menjadi respons atas berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat terkait penyebab kecelakaan.
Menhub Tegaskan Status Kelaikan Pesawat
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen kelaikan pesawat ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport tersebut. “Kami sudah memeriksa dokumen kelaikan terbang dari pesawat tersebut dan pesawat tersebut dinyatakan laik terbang,” kata Dudy dalam konferensi pers di posko utama pencarian korban dan puing pesawat PK-THT, di Desa Tompo Bulu, Kecamatan Balocci, Kabupaten Pangkep, Sulsel, Senin (19/1/2026).
Pernyataan ini menegaskan bahwa secara dokumen dan administrasi, pesawat tidak memiliki catatan yang melanggar standar keselamatan penerbangan.
Hasil Inspeksi Berkala: Pesawat Penuhi Standar Kelaikudaraan
Senada dengan Menhub, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Lukman F Laisa, juga memastikan bahwa pesawat PK-THT telah melewati serangkaian pengawasan dan inspeksi rutin. “Berdasarkan data pengawasan dan hasil inspeksi kelaikudaraan, pesawat ATR 42-500 dengan registrasi PK-THT dinyatakan memenuhi persyaratan kelaikudaraan,” ujar Lukman.
Menurut Lukman, pengawasan dilakukan secara berkala untuk memastikan setiap armada udara memenuhi standar nasional dan internasional sebelum diizinkan beroperasi.
Ramp Check Terakhir Dilakukan November 2025
Lukman mengungkapkan bahwa pemeriksaan terakhir atau ramp check terhadap pesawat dilakukan pada 19 November 2025 di Bandara Sam Ratulangi, Manado. Inspeksi tersebut dilakukan oleh Inspektur Kelaikudaraan dari Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VIII Manado.
Ramp check sendiri merupakan inspeksi mendalam yang dilakukan saat pesawat berada di area apron bandara. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan pesawat benar-benar layak terbang, aman, nyaman, serta memenuhi standar keselamatan penerbangan yang berlaku. Inspeksi mencakup pengecekan dokumen pesawat, kondisi fisik pesawat seperti mesin, sayap, dan kabin, serta kelengkapan dan fungsi peralatan keselamatan.
Sertifikat Kelaikudaraan dan Perawatan Operator
Selain ramp check, perpanjangan Sertifikat Kelaikudaraan atau Certificate of Airworthiness (C of A) pesawat PK-THT juga telah dilakukan pada 3 September 2025. Sementara itu, operator pesawat, Indonesia Air Transport (IAT), menjalankan inspeksi terakhir sesuai dengan program perawatan Calendar Month 4,5 MO pada total waktu terbang 24.959,62 flight hours, yang dilakukan pada 25 Desember 2025.
“Data tersebut menunjukkan bahwa pesawat telah menjalani pemeriksaan rutin serta pengawasan kelaikudaraan secara berkala dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Lukman.
Pesawat Berusia 35 Tahun dan Hilang Kontak di Pangkep
Pesawat ATR 42-500 PK-THT yang berusia 35,3 tahun, berdasarkan data dari Planespotters.net, diketahui tengah melakukan penerbangan dari Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, menuju Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar. Namun, AirNav Cabang MATSC Makassar mencatat bahwa pesawat tersebut mengalami hilang kontak atau loss contact pada pukul 13.17 Wita, Sabtu (17/1/2026). Tak lama kemudian, pesawat dinyatakan jatuh di kawasan Gunung Bulusaraung, Pangkep.
Saksi Mata Sebut Kabut Tebal Selimuti Lokasi
Seorang pendaki Gunung Bulusaraung bernama Reski (20), yang juga menjadi saksi mata, mengungkapkan kondisi cuaca saat kejadian. Ia mengatakan, wilayah Bulusaraung saat itu diselimuti kabut tebal. Hal ini diperkuat dengan kondisi wilayah Pangkep, Maros, hingga Kota Makassar yang sedang memasuki musim hujan disertai angin kencang. Situasi tersebut memunculkan spekulasi bahwa faktor cuaca menjadi pemicu kecelakaan. Namun, Menhub Dudy Purwagandhi meminta publik tidak terburu-buru mengambil kesimpulan.
“(Soal faktor cuaca), kita tidak mau menyimpulkan itu terlalu dini,” ujar Dudy.
Pengakuan Maskapai: Mesin Sempat Bermasalah
Di sisi lain, muncul fakta lain dari pihak maskapai. Direktur Operasional Indonesia Air Transport, Capt Edwin, mengakui bahwa mesin pesawat PK-THT sempat mengalami masalah sehari sebelum kecelakaan. “Memang ada problem di enginering kami, tapi kami sudah tes. Problem kecil, tapi kami sudah perbaiki hari Jumat,” kata Edwin dalam konferensi pers di Media Center, Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.
Masalah tersebut terjadi pada Jumat (16/1/2026), atau sehari sebelum pesawat hilang kontak.
Riwayat Penerbangan dan Misi Surveillance
Berdasarkan data dari situs Flightradar24.com, pesawat PK-THT lepas landas dari Yogyakarta pada pukul 08.08 WIB. Sementara data dari Flightaware.com menunjukkan pesawat terakhir terpantau pada pukul 12.22 Wita. Sehari sebelum kecelakaan, pesawat ini diketahui terbang dari Bandung melalui Bandara Husein Sastranegara menuju Semarang, lalu melanjutkan perjalanan ke Yogyakarta.
Pesawat tersebut disewa oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), untuk menjalankan misi pengawasan wilayah laut. “Penerbangan ini adalah penerbangan surveillance, merupakan salah satu tugas Kementerian Kelautan dan Perikanan. Pengawasan wilayah laut di seluruh wilayah Indonesia,” kata Menhub.
Korban dan Pencarian Masih Berlangsung
Dalam penerbangan nahas itu, pesawat mengangkut 7 kru dan 3 pegawai KKP. Hingga kini, satu korban diduga telah ditemukan, namun identitasnya masih belum diketahui secara resmi. Pencarian korban dan investigasi penyebab kecelakaan masih terus dilakukan, sementara publik menanti jawaban pasti di balik tragedi yang merenggut nyawa ini sebuah peristiwa yang terjadi meski pesawat telah dinyatakan laik terbang.












