Penolakan Gugatan Terkait Anggota Kepolisian dalam Jabatan ASN

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait pengaturan anggota kepolisian dalam jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN). MK menilai bahwa frasa “anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia” yang tercantum dalam Pasal 19 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) masih relevan untuk dipertahankan. Hal ini didasarkan pada korelasi antara norma tersebut dengan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta penjelasannya, sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Pertimbangan hukum MK dibacakan oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur atas uji materiil Pasal 19 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU ASN serta penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian. Sidang Pengucapan Putusan Nomor 223/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak selaku advokat dilaksanakan pada Senin (19/1).
Menurut Ridwan, ketentuan Pasal 19 UU 20/2023 memberikan ruang bagi prajurit TNI dan anggota kepolisian untuk mengisi jabatan ASN tertentu di instansi pusat. Namun, ia menilai bahwa menggunakan Pasal 19 UU 20/2023 sebagai dasar hukum untuk menempatkan anggota kepolisian pada jabatan ASN tertentu merupakan tindakan tanpa dasar hukum yang tepat.
Dalam sidang perdana di MK, Selasa (25/11/2025), Zico Leonard Djagardo menyatakan bahwa persoalan rangkap jabatan oleh anggota kepolisian belum selesai secara komprehensif dan substantif oleh Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Dukungan Atas Putusan MK

Putusan MK mendapat apresiasi dari Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Prof. Dr. I Gede Pantja Astawa. Menurutnya, putusan ini memberikan legitimasi yang jelas bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil tertentu tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas kepolisian.
Prof. Gede menekankan bahwa dengan adanya putusan ini, Polri tidak perlu lagi menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) baru karena regulasi yang ada saat ini, yaitu PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang manajemen PNS, masih berlaku dan sah sebagai hukum positif.
“Putusan ini menegaskan bahwa anggota Polri aktif dapat menduduki jabatan sipil tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu. Polri tidak perlu lagi menunggu Peraturan Pemerintah (PP) baru, karena secara eksisting sudah ada PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS yang masih berlaku sebagai hukum positif,” ujar Prof. Gede dalam keterangannya.
Kedua Undang-Undang yang Diuji
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menjelaskan bahwa kedua undang-undang yang diuji saling berkelindan satu sama lain. Anggota Polri dimungkinkan mengisi jabatan ASN tertentu di instansi pusat berdasarkan sistem merit dan kompetensi. Mahkamah juga menegaskan bahwa pengisian jabatan tersebut tetap harus mengacu pada UU Polri sebagai aturan yang lebih khusus guna menentukan keterkaitan tugas dan fungsi antarlembaga.
Prof. Gede Pantja Astawa sepakat dengan pandangan Mahkamah bahwa pengaturan dalam UU ASN bukan merupakan aturan yang berdiri sendiri, melainkan tetap bersandar pada substansi kelembagaan yang diatur dalam UU Polri. Hal ini memastikan bahwa penempatan anggota Polri pada instansi pusat dilakukan secara selektif dan sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pengaturan dalam UU ASN bukanlah pengaturan yang berdiri sendiri. Secara substansi kelembagaan, ia tetap mengacu pada UU Polri untuk menentukan lembaga pusat mana saja yang dapat diisi oleh anggota Polri sesuai dengan tugas, fungsi, dan wewenangnya,” jelas Prof Gede.
Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”












